Kemudian hal tersebut juga dilandasi oleh stigma buruk dimasyarakat. Pemikiran tersebut dilandasi oleh strukturisasi budaya yang berkaitan dengan agama, yang mana mayoritas di Indonesia merupakan muslim. Perempuan dianggap sebagai objek yang harus dilindungi karena lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Dalam islam, wanita dituntut untuk menutup aurat dan lebih dianjurkan untuk diam di rumah agar tidak mengundang hal yang tidak diinginkan.Â
Stigma dan budaya ini kemudian menjadi standarisasi dalam bermasyarakat karena dominasi perspektif tersebut Dan mengenai perihal perubahan stigma, bisa dikatakan perlu dan bersifat penting namun kesetaraan gender dirasa akan sulit dan tidak dapat di implementasikan karena dipengaruhi berbagai faktor, ada banyak jenis pada konteks kesetaraan seperti kesempatan dan kontribusi perempuan dalam berbagai sektor, sehingga kesetaraan gender masih bersifat bias.Â
Walau begitu, pemahaman mengenai pentingnya kontribusi perempuan kini kian berkembang mengingat potensi yang ada pada perempuan dan anak dikategorikan besar.
Human trafficking merupakan salah satu contoh pelanggaran hak perempuan dan anak. Human trafficking atau tindakan prostitusi ilegal ini memiliki konteks yang lebih parah dan mendalam, dimana pemerintah memiliki kewajiban turun tangan mengingat para korban yang dipaksa melakukan tindakan tersebut diluar keinginan mereka demi keuntungan 1 pihak saja. Masalah ini cenderung kompleks, tetapi korban dapat melaporkan kasus tersebut dalam bentuk kasus prostitusi dibanding pada ranah human trafficking karena kebijakan yang belum kuat. Diperlukan ketegasan dalam hal kebijakan mengenai homeless people guna menghindari atau mencegah terjadinya kasus serupa sebagai upaya pemerintah dalam menindaklanjuti masalah tersebut.
Saat ini pemerintah memang masih belum membuka mata terkait masalah ini. Harus ada tindakan selain melapor dari korban bagi pemerintah untuk melindungi dan mengayomi keamanan serta pemberlakuan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Peningkatan awareness pada lingkup masyarakat serta edukasi bagi pihak awam merupakan bentuk tahap dasar dari pencegahan kasus human trafficking ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H