Mohon tunggu...
Nicholas Bpbs
Nicholas Bpbs Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Hallo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Benarkah Keamanan Perempuan dan Anak adalah Hal yang Penting?

26 April 2022   09:19 Diperbarui: 26 April 2022   09:47 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Keamanan masih menjadi fokus utama bagi seluruh individu bahkan negara. Keamanan menjadi hal yang selalu diinginkan setiap orang. Tingkat kejahatan yang selalu naik setiap tahunnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah negara untuk segera diselesaikan atau ditindak lanjuti.

Jika kita berkaca secara universal, setiap manusia berhak akan keamanan dalam melanjutkan hidupnya mengingat semua orang lahir bersamaan dengan Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati serta dilindungi seluruh orang. Berdasarkan Undang-undang no 39 tahun 1999 yang mana menyatakan tentang HAM yang melekat pada setiap individu yang hidup serta harus dihormati, dijunjung tinggi bahkan dilindungi.

Belakangan ini, masalah yang paling menonjol dari pelanggaran HAM adalah masalah kekerasan yang didapatkan oleh kaum perempuan dan anak-anak. Mereka mendapatkan kekerasan dikarenakan mereka dianggap lemah dari pada kaum pria. Perempuan dan anak-anak banyak mendapatkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sebagai manusia yang memiliki HAM.

Kaum perempuan dan anak -anak yang lemah banyak ditindas, dilukai bahkan dieksploitasi demi keuntungan kaum laki-laki yang tidak bermoral serta tidak memiliki tanggung jawab sebagai laki-laki sejati. 

Mereka menganggap lemahnya perempuan dan anak-anak adalah keuntungan bagi mereka padahal kedua itu saat ini sudah dilindungi oleh undang-undang negara Indonesia. Untuk kaum perempuan, mereka telah dilindungi oleh undang-undang nomor 23 tahun 2004 perihal penghapusan kdrt, undang-undang ini mempertegas bahwa kekerasan di rumah tangga tidak diperbolehkan, selanjutnya pada undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Pada kasus kesusilaan, peraturan yang menguatnya adalah peraturan pada pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia.

Saat ini, keamanan perempuan dan anak menjadi urgensi penting yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh masyarakat indonesia. Semua lapisan masyarakat harus sadar dan paham betul apa yang harus dilakukannya mengingat setiap makhluk hidup bebas untuk menjalankan hidup mereka secara normal tanpa harus merasakan ketakutan terlepas dari apa yang mereka akan lakukan.

Saat ini kita pasti merasakan bahwa tingkat akhlak dan perilaku masyarakat indonesia terlebih pada jenis kelamin laki-laki menurun. Hal ini tidak bisa dielakkan mengingat pada beberapa kasus belakang yang terjadi di beberapa universitas dan juga beberapa pesantren pelaku kekerasan seksual terhadap wanita dan anak adalah seorang staff pengajar yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang sudah seharusnya sangat baik bahkan seharusnya mereka memberikan contoh yang baik mengingat mereka adalah seorang sosok yang dijadikan role model atau orang-orang yang akan diikuti apapun tindak lakunya.

Tentunya hal ini harus lebih dibenahi, hal yang perlu pertama kali dibenahi haruslah dari diri sendiri yang harus paham jika hal itu dilakukan oleh orang lain dan korbannya keluarga kita sendiri apakah kita akan menerimanya atau kita malah tidak terima. Selanjutnya, kita pasti setuju bahwa hukum di Indonesia masih belum seutuhnya tegas karena terkadang masih ada hukuman-hukuman yang disunat karena mereka merupakan orang yang cukup berpengaruh sebelumnya di masyarakat atau diperlakukan istimewa saat berada di masa tahanan

Mereka menganggap lemahnya perempuan dan anak-anak adalah keuntungan bagi mereka padahal kedua itu saat ini sudah dilindungi oleh undang-undang negara Indonesia. Untuk kaum perempuan, mereka telah dilindungi oleh undang-undang nomor 23 tahun 2004 perihal penghapusan kdrt, undang-undang ini mempertegas bahwa kekerasan di rumah tangga tidak diperbolehkan, selanjutnya pada undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Pada kasus kesusilaan, peraturan yang menguatnya adalah peraturan pada pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia.

Seseorang juga sangat dilarang keras untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang telah dilindungi oleh pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang menyatakan tentang setiap orang dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak.

Meskipun sudah banyak kita temui kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang perempuan dan anak tidak sedikit pula kita temukan pelanggarnya, contoh yang paling nyata adalah anak-anak yang dipaksa untuk mencari uang di lampu merah dengan dijadikan manusia silver dan wanita dijual belikan kepada para pria yang tidak bermoral.

Kemudian hal tersebut juga dilandasi oleh stigma buruk dimasyarakat. Pemikiran tersebut dilandasi oleh strukturisasi budaya yang berkaitan dengan agama, yang mana mayoritas di Indonesia merupakan muslim. Perempuan dianggap sebagai objek yang harus dilindungi karena lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Dalam islam, wanita dituntut untuk menutup aurat dan lebih dianjurkan untuk diam di rumah agar tidak mengundang hal yang tidak diinginkan. 

Stigma dan budaya ini kemudian menjadi standarisasi dalam bermasyarakat karena dominasi perspektif tersebut Dan mengenai perihal perubahan stigma, bisa dikatakan perlu dan bersifat penting namun kesetaraan gender dirasa akan sulit dan tidak dapat di implementasikan karena dipengaruhi berbagai faktor, ada banyak jenis pada konteks kesetaraan seperti kesempatan dan kontribusi perempuan dalam berbagai sektor, sehingga kesetaraan gender masih bersifat bias. 

Walau begitu, pemahaman mengenai pentingnya kontribusi perempuan kini kian berkembang mengingat potensi yang ada pada perempuan dan anak dikategorikan besar.

Human trafficking merupakan salah satu contoh pelanggaran hak perempuan dan anak. Human trafficking atau tindakan prostitusi ilegal ini memiliki konteks yang lebih parah dan mendalam, dimana pemerintah memiliki kewajiban turun tangan mengingat para korban yang dipaksa melakukan tindakan tersebut diluar keinginan mereka demi keuntungan 1 pihak saja. Masalah ini cenderung kompleks, tetapi korban dapat melaporkan kasus tersebut dalam bentuk kasus prostitusi dibanding pada ranah human trafficking karena kebijakan yang belum kuat. Diperlukan ketegasan dalam hal kebijakan mengenai homeless people guna menghindari atau mencegah terjadinya kasus serupa sebagai upaya pemerintah dalam menindaklanjuti masalah tersebut.

Saat ini pemerintah memang masih belum membuka mata terkait masalah ini. Harus ada tindakan selain melapor dari korban bagi pemerintah untuk melindungi dan mengayomi keamanan serta pemberlakuan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Peningkatan awareness pada lingkup masyarakat serta edukasi bagi pihak awam merupakan bentuk tahap dasar dari pencegahan kasus human trafficking ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun