Selamat pagi/siang/sore/malam para pembaca, saya akan membahas mengenai masalah ini. Pembajakan kini marak di mana-mana,terlebih di tanah air kami Indonesia, dan pembajakan kini sudah menjadi hal yang biasa. Dalam bidang IT (Teknologi Informasi), pembajakan marak di mana-mana. Software bajakan pun laris manis dijual dan dengan mudahnya didownload secara gratis.
Sebenarnya, pembajakan software bukan hanya saat membeli software bajakan atau men-download software bajakan/tidak resmi, namun juga saat memakai software lebih dari jumlah lisensi yang ditentukan. Pemilik/pengembang perusahaan software yang bersangkutan memberi lisensi jumlah maksimal komputer yang boleh diinstal software yang bersangkutan.
Ada software yang memberi lisensi maksimal 1 komputer, ada yang 5 komputer,dan lain-lain. Jadi bila menginstal software per 1 keping lebih dari jumlah komputer yang ditentukan itu melanggar hak cipta, sekalipun software-nya asli. Misalnya, bila si A menginstal software game B di komputer C, dan software B memberi lisensi maksimal 1 komputer, ia dilarang menginstal game tersebut di komputer D sekali pun komputer tersebut merupakan miliknya sendiri, kalau ia menginstalnya, berarti ia melanggar hak cipta.
Kalau mau menginstal game B di komputer D, ia harus membeli lagi software tersebut baik software fisik resmi atau download lewat jalur-jalur resmi (bukan asal download), sekalipun harus membayar mahal.
Contoh lain, seorang bapak berinisial E membeli software F. Software tersebut akan diinstal di seluruh laptop milik masing-masing anggota keluarga E yang berjumlah 4. Dan ternyata software F memberi batas lisensi maksimal 3 komputer saja. Bapak E hanya boleh menginstal di 3 komputer saja, maka jika bapak E mau menginstal di 4 komputer, bapak tersebut harus membeli software F lagi, kalau tidak bapak E melanggar hak cipta sekalipun softwarenya asli dan software tersebut digunakan di wilayah keluarganya sendiri.
Ada contoh lain lagi, software G memiliki lisensi maksimal 1 komputer saja, apabila si I meminjam software si H yang merupakan pemilik software G, si I melanggar hak cipta.
Untuk mengetahui jumlah pemegang lisensi software, bisa membaca EULA (End User Licence Agreement) atau TOS (Terms of Service) yang tercatum sebelum menginstal software, sebelum pengguna mengclick "I Agree to..." atau "I disagree to..." .
Biasanya, saya sendiri suka membaca inti-inti ketentuan dari EULA/TOS untuk mengetahui aturan utama/dasar/inti saat memakai software tertentu, terutama yang menyangkut hak cipta, sekalipun saya biasanya tak membaca seluruh EULA/TOS karena bagi saya isinya cukup meribetkan, namun saya biasanya tetap membaca aturan inti dari EULA/TOS.
Pembajakan sendiri adalah dosa, karena dengan memakai bajakan, sama saja dengan mencuri.
Mengapa memakai bajakan adalah mencuri?
Satu, karena memakai bajakan adalah mencuri secara tidak langsung, misalnya saat membeli software bajakan pemakai tidak mencuri software tersebut, namun mencuri isi dari software tersebut yang menjadi nilai jual pemilik hak cipta tersebut.  Atau bila saat men-dowload software secara ilegal/bajakan, kita sebenarnya secara tak langsung mencuri software karena kita mengindari membayar membeli software lewat download resmi/beli langsung software aslinya dengan mendownload bajakannya.