Mohon tunggu...
N.P. KADIR
N.P. KADIR Mohon Tunggu... Insinyur - * Ph.D. Candidate * * Civil Engineer *

* Universiteit Twente * The Netherland *

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Merdeka, Air, dan Pandemi

10 September 2020   10:15 Diperbarui: 10 September 2020   10:22 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merdeka

Merdeka adalah kata sifat, menurut KBBI mempunyai pengertian "bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri". Diluar Kamus besar, definisi merdeka tentu subjektif, dan bukan karena tidak berhak mendefinisikan merdeka, akan tetapi lebih kepada malu karena tidak pernah bergerilya dihutan, tidak pernah meninggalkan anak istri untuk perjuangan fisik, atau tidak pernah menjadi diplomat yang bermanuever demi kemerdekaan di meja perundingan. 

Pun sebagai millenial, usaha untuk mengisi kemerdekaan terasa tidak ada jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan negara. Dengan demikian mengutip pahlawan  adalah pilihan yang paling tepat untuk menjelaskan kata merdeka. Harapan penulis, kita semua setuju, bahwa Undang Undang Dasar 1945 itu adalah amanat founding father. 

Kemudian, salah satu amanat tersebut adalah  UUD 1945 Pasal 33 (3) yang bunyi adalah "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Khusus pasal 33 (3) ini, terdapat dua amanat yang dititipkan dimana "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (...)" diamanatkan (wajib).

(1) "(...) dikuasai Negara (...)";

(2) "(...) dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Penulis tidak melanjutkan pembahasan terhadap Undang Undang yang ada di bawah UUD 1945 seperti UU Sumber Daya Air No.7/2004 atau penggantinya. Meskipun UU SDA no.7/2004 itu adalah hukum positif dan konstitutional, Penulis memilih tidak membahasnya karena dua hal. Pertama karena Undang Undang tersebut tidak disusun oleh Pejuang, sehingga UU SDA No.7/2004 bukanlah amanat langsung mereka. Kedua, permasalahan motif. 

Motif penyusunan UU SDA Np.7/2004 sudah tidak dapat ditentukan lagi. Sebagai pembanding, motif mengelola kekayaan alam sendiri dapat kita sematkan kepada Pasal 33 (3) UUD 1945. Sedangkan motif penyusun UU SDA No.7/2004 tidak dapat diketahui karena penyusunnya lahir jauh setelah tahun tahun perjuangan, tentu tidak merasakan pahitnya perjuangan fisik, "mungkin" tidak paham arti merdeka. Tidak ada debat soal itu, dan harusnya tidak ada peraturan perundang undangan yang bisa membelokkan keinginan para pejuang kemerdekaan.

Merdeka dan Air

Fokus pada frasa pertama yaitu "(...) dikuasai Negara (...)". Frasa ini penting untuk menerjemahkan merdeka dalam kehidupan sehari hari,  ekonomi, bangsa dan negara. Berdasarkan frasa "dikuasai" Penulis mengganggap bahwa infrastruktur air (air perpipaan, irigasi) juga dikuasai oleh negara. Untuk memahami ini diperlukan sedikit imajinasi. Bayangkan jika infrastruktur air perpipaan kita dikuasai oleh negara lain (minsalnya dikuasai oleh minsalnya Inggris dan Perancis). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun