Dapat diketahui bahwa kondisi pandemi tidak menjadi satu-satunya sebab dalam hal pemotong upah karyawan. Jadi, poinnya bentuk keadilan sosialnya dimana? Jikalau para karyawan di PHK jelas nantinya akan ada orang-orang yang tiba-tiba kehilangan pekerjaanan dan juga mulai menurunkan perekonomian para warga, apalagi di waktu pandemi, sudah pasti para petani diluar sana akan kehilangan para konsumennya. Mengapa yang lain bisa bekerja? Dan kenapa harus kita yang di PHK? Bukankah mereka juga bisa di PHK sama seperti yg lain juga? So... inikah yang dimaksud dengan keadilan sosial?
Lalu mengenai pemotongan jam kerja, sebenarnya pemerintah sudah menerapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja, bahkan hal tersebut dicantumkan dalam UU yang mengatur mengenai jam kerja salah satunya dalam pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 dan UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja yang diatur dalam 2 sistem yaitu:
*7 jam keja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
*8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kejar dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
Jadi, pada dasarnya sila keadilan sosial masih perlu dipertanyakan dalam hal implementasinya. Karena pada realitanya masih banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan keadilannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H