Mohon tunggu...
Nian Poloan
Nian Poloan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya pensiunan wartawan sebuah koran nasional, tapi msh ingin menulis sesuai dgn topik yg sy sukai: politik, hukum, sosial, ekonomi, lingkungan dll

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sampah dan Ketidakberdayaan Hukum di Kota Tangerang

1 April 2023   14:16 Diperbarui: 1 April 2023   16:08 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMPAH - Pemerintah kota Tangerang, Banten, sepertinya tidak berdaya dalam menghadapi masalah sampah. Terbukti, meski sudah diancam akan disegel dan dipidana bagi pelanggarnya, tempat pembuangan sampah ilegal di RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Banten, masih terus saja berjalan. Bahkan terkesan aparat dilecehkan meski sudah datang berkali-kali ke lokasi dan menegur pihak-pihak yang terkait dengan aktifitas pembuangan sampah tersebut.

Sejak masalah pembuangan sampah itu dipersoalkan oleh warga bulan Nopember 2022 lalu, aktifitas pembuangan sampah masih terus berlangsung. Meski tidak lagi disertai dengan pembakaran. 

Sebelumnya warga meributkan aktifitas pembuangan sampah ini karena disertai dengan pembakaran. Pembakaran selama 24 jam yang tujuannya untuk mengutrangi tumpukan sampah ini, membuat warga masyarakat sesak karena asapnya memasuki rumah.

Tapi, keberatan warga tidak pernah didengar oleh aparat pemerintah terdepan, yakni RT dan RW setempat. Pasalnya, belakangan diketahui RT dan RW juga terlibat dalam pengelolaan sampah tersebut. Yakni, dengan mengutip uang sampah ke warga, dan lalu memanfaatkan tenaga pemulung untuk membuang sampah yang terkumpul ke lokasi tanah kosong di lingkungan RW tersebut. Ini sudah berjalan bertahun-tahun, tanpa ada larangan dari pihak terkait dari Kelurahan maupun Pemko Tangerang.

Barulah setelah seorang warga melaporkan  melalui aplikasi Live Tangerang, masalah sampah di Karang Timur ini, ditindaklanjuti. Terbukti dengan turunnya aparat dari Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tangerang. Hanya saja, tindakan yang dilakukan aparat terkesan tidak tegas. 

Sebab, aparat Dinas Lingkungan Hidup dan aparat terkait lainnya, hanya melarang dilakukan pembakaran saja. Tapi pembuangan sampah tetap dibolehkan dan diwajibkan untuk diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).

Pada awalnya memang dua hari sekali sampah diangkut dengan menggunakan truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Tangerang. Tapi itu hanya berjalan beberapa minggu saja.

Selanjutnya sampah diangkut 4 hari sekali, lalu seminggu sekali dan terakhir sampai dua minggu sampah tidak diangkut. Akibatnya sampah pun menggunung hingga menimbulkan pemandangan dan aroma tidak sedap. 

Warga kembali resah, apalagi selain menggunung, sampah pun mulai diserakkan untuk menghindari terjadinya penggunungan sampah oleh orang-orang yang terlibat dalam pengelolaannya.

Warga pun kembali mengadukan ke aplikasi pengaduan ke Pemko Tangerang. Hasilnya, aparat dari Tramtib Kecamatan Karang Tengah, turun ke lapangan. "Sudah kami perintahkan tempat pembuangan sampah ini ditutup atas perintah Camat," kata Indra Alfredo, Kepala Tramtib Kecamatan Karang Tengah. 

Sebuah spanduk larangan pembuangan sampah dengan narasi ancaman pidana bagi pelanggarnya pun dibentangkan. Sementara seluruh sampah diperintahkan harus dibersihkan dari lokasi kepada pengelola pembuangan sampah tersebut. Menurut Indra, lokasi itu tidak dibenarkan lagi dijadikan lokasi pembuangan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun