Mohon tunggu...
Nian Poloan
Nian Poloan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya pensiunan wartawan sebuah koran nasional, tapi msh ingin menulis sesuai dgn topik yg sy sukai: politik, hukum, sosial, ekonomi, lingkungan dll

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sampah dan Ketidakberdayaan Hukum di Kota Tangerang

1 April 2023   14:16 Diperbarui: 1 April 2023   16:08 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunungan sampah pada 31 Maret 22023 di RW 10 Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tengerang, Banten.(foto: Nian Poloan)

SAMPAH - Pemerintah kota Tangerang, Banten, sepertinya tidak berdaya dalam menghadapi masalah sampah. Terbukti, meski sudah diancam akan disegel dan dipidana bagi pelanggarnya, tempat pembuangan sampah ilegal di RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Banten, masih terus saja berjalan. Bahkan terkesan aparat dilecehkan meski sudah datang berkali-kali ke lokasi dan menegur pihak-pihak yang terkait dengan aktifitas pembuangan sampah tersebut.

Sejak masalah pembuangan sampah itu dipersoalkan oleh warga bulan Nopember 2022 lalu, aktifitas pembuangan sampah masih terus berlangsung. Meski tidak lagi disertai dengan pembakaran. 

Sebelumnya warga meributkan aktifitas pembuangan sampah ini karena disertai dengan pembakaran. Pembakaran selama 24 jam yang tujuannya untuk mengutrangi tumpukan sampah ini, membuat warga masyarakat sesak karena asapnya memasuki rumah.

Tapi, keberatan warga tidak pernah didengar oleh aparat pemerintah terdepan, yakni RT dan RW setempat. Pasalnya, belakangan diketahui RT dan RW juga terlibat dalam pengelolaan sampah tersebut. Yakni, dengan mengutip uang sampah ke warga, dan lalu memanfaatkan tenaga pemulung untuk membuang sampah yang terkumpul ke lokasi tanah kosong di lingkungan RW tersebut. Ini sudah berjalan bertahun-tahun, tanpa ada larangan dari pihak terkait dari Kelurahan maupun Pemko Tangerang.

Barulah setelah seorang warga melaporkan  melalui aplikasi Live Tangerang, masalah sampah di Karang Timur ini, ditindaklanjuti. Terbukti dengan turunnya aparat dari Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tangerang. Hanya saja, tindakan yang dilakukan aparat terkesan tidak tegas. 

Sebab, aparat Dinas Lingkungan Hidup dan aparat terkait lainnya, hanya melarang dilakukan pembakaran saja. Tapi pembuangan sampah tetap dibolehkan dan diwajibkan untuk diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).

Pada awalnya memang dua hari sekali sampah diangkut dengan menggunakan truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Tangerang. Tapi itu hanya berjalan beberapa minggu saja.

Selanjutnya sampah diangkut 4 hari sekali, lalu seminggu sekali dan terakhir sampai dua minggu sampah tidak diangkut. Akibatnya sampah pun menggunung hingga menimbulkan pemandangan dan aroma tidak sedap. 

Warga kembali resah, apalagi selain menggunung, sampah pun mulai diserakkan untuk menghindari terjadinya penggunungan sampah oleh orang-orang yang terlibat dalam pengelolaannya.

Warga pun kembali mengadukan ke aplikasi pengaduan ke Pemko Tangerang. Hasilnya, aparat dari Tramtib Kecamatan Karang Tengah, turun ke lapangan. "Sudah kami perintahkan tempat pembuangan sampah ini ditutup atas perintah Camat," kata Indra Alfredo, Kepala Tramtib Kecamatan Karang Tengah. 

Sebuah spanduk larangan pembuangan sampah dengan narasi ancaman pidana bagi pelanggarnya pun dibentangkan. Sementara seluruh sampah diperintahkan harus dibersihkan dari lokasi kepada pengelola pembuangan sampah tersebut. Menurut Indra, lokasi itu tidak dibenarkan lagi dijadikan lokasi pembuangan sampah.

Arinya, aktifitas pembuangan sampah masih bisa dibenarkan, tapi sifatnya hanya transit. "Sampah hanya dibolehkan diletakkan dalam gerobak untuk kemudian segera dibuang ke truk pengangkut sampah," tandas Indra. 

Pihaknya pun sudah meminta kepada pengelola sampah di RW itu, agar memagar lokasi pembuangan sampah itu agar tidak dimanfaatkan lagi sebagai pembuangan sampah oleh warga. "Tempat ini harus bersih dari sampah," tandasnya tanpa memberi target kapan lokasi itu betul-betul bersih dari aktifitas pembuangan sampah.

Tapi, seperti yang dikatakan warga, aktifitas pembuangan sampah masih saja tetap berlangsung. Apalagi pengawasan atau komitmen dari RT dan RW sama sekali tidak terlihat. "RT dan RW terlibat dalam aktifitas pembuangan sampah ini," kata Silalahi, warga yang sudah lama tinggal di situ. 

Dia menduga ada keuntungan yang diperoleh oleh oknum-oknum tertentu dari aktifitas pembuangan sampah ini. Sebab sebagaimana diketahui ada 5 RW yang memanfaatkan pembuangan sampah ilegal ini dan dikutip uang sampahnya sebesar Rp 30 ribu perbulan.

Aksi pembakaran yang sudah lama dilakukan selama belasan tahun, kata warga tadi, dimaksudkan untuk mengurangi cost dari pengelolaan sampah tersebut. Tapi dengan perintah agar sampah harus diangkut dengan truk untuk dibuang ke TPA, pihak RT dan RW harus mengeluarkan biaya Rp 2,5 juta/bulan. 

Uang untuk pengangkutan inilah yang diduga membuat "keuntungan" yang selama ini mereka nikmati, menjadi berkurang atau bahkan tekor. "Makanya RT dan RW ogah-ogahan menegakkan peraturan tentang sampah ini," kata Silalahi.

Dengan sikap aparat paling bawah di pemerintahan kota itu, warga jadi ragu kalau kebijakan penutupan pembuangan sampah di Kelurahan Karang Timur ini akan bisa terwujud.  

Masyarakat berharap wali kota lebih tegas dengan memeberlakukan peraturan dan ketentuan perundangan yang ada. "Kalau perlu pelanggarnya diajukan ke pengadilan, biar menimbulkan efek jera," kata warga. Jangan seperti sekarang ini, terkesan aparat tak berdaya dan setengah hati terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat ini.(nian p.lubis)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun