4. Mengurangi kepekaan korban
Pelan tapi pasti pelaku mulai berani melakukan sentuhan fisik. Awal mula si anak pasti menolak dan berontak, pelaku meyakinkan bahwa itu adalah hal wajar yang dilakukan orang lain.
5. Melakukan pelecehan
Pelaku akan melakukan ekploitasi atau pelecehan seksual pada korban dan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan karena takut dan tidak berdaya. Si anak merasa berhutang Budi, merasa selama ini sudah di istimewakan oleh pelaku dan merasa ya sudah tidak apa-apa. Toh selama ini akan aman, saking percayanya si korban dengan pelaku.
Menurut pemberitaan kasus itu bermula dari tahun 2022, Memang butuh waktu untuk pelaku mendekati korban sedemikian rupa sampai akhirnya mau melakukan hubungan seksual tersebut tanpa penolakan. Masyarakat awan hanya melihat dari satu video berapa menit tanpa melihat bagaimana dua tahun belakang si pelaku melakukan Grooming pada si anak.
Child Grooming tentu saja dapat di cegah  dengan memberi kasih sayang pada anak, melibatkan anak dalam kegiatan keluarga dan memberi edukasi seksual sejak dini. Pastikan anak tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan lawan jenis. Butuh pengawasan dan perhatian jika ada anak usia dini terlalu dekat dengan orang lain yang usianya terpaut jauh. Pastikan hubungan tersebut sehat dan jangan lengah, tetap harus ada orang ketiga yang mendampingi.
Harapannya kasus ini tidak akan terjadi lagi dan semoga masyarakat awam mulai paham apa itu Child Grooming.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI