Mohon tunggu...
Nia DewiAmina
Nia DewiAmina Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Mahasiswa Universitas Pekalongan Kesehatan Masyarakat Administrasi Kebijakan Kesehatan ( AKK )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal: Minat Masyarakat Terhadap Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas

3 Januari 2024   21:04 Diperbarui: 3 Januari 2024   21:15 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknik kedokteran yang berada di bawah pengawasan dinas kesehatan kabupaten/kota.. Secara umum harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) atau Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap pelayanan rawat jalan,pelayanan 1 hari, dan home care . Tentunya untuk memberikan pelayanan yang baik, kami selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat.Keberadaan Puskesmas sangat bermanfaat bagi keluarga miskin.

Dengan adanya puskesmas setidaknya dapat memenuhi sepenuhnya kebutuhan masyarakat yaitu pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Untuk mencapai derajat kesehatan setinggu-tingginya yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 puskesmas mendirikan/memberikan fasilitas yang lebih memadahi bagi masyarakat, salah satunya adalah pelayanan rawat inap. Pelayanan rawat inap adalah proses perawatan pasien oleh tenaga medis akibat suatu penyakit tertentu, dimana pasien dimasukkan ke dalam ruangan rumah sakit yang mencakup pelayanan medis personal termasuk observasi, diagnosis, dan pengobatan.diagnosis, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi.puskesmas Bendan sendiri sudah mendirikan pelayanan rawat inap yang dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat serta memiliki fasilitas yang cukup memadai.

Tinjauan pustaka

A. Puskesmas

Puskesmas adalah sebuah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan secara menyeluruh, terpadu, berkeadilan, dapat diterima, dan terjangkau bagi masyarakat, dengan partisipasi aktif masyarakat dan menggunakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat ditanggung oleh masyarakat,negara dan masyarakat.

Adapun upaya kesehatan perorangan tingkat pertama yang dilaksanakan puskesmas terdapat beberapa bentuk, yaitu:

  • Rawat jalan
  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan satu hari (rawat jalan)
  • Home care
  • Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
  • pelayanan rawat inap

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan medik perseorangan, meliputi pemantauan, diagnosa, pengobatan, asuhan keperawatan dan rehabilitasi medik, dengan bermalam di ruang rawat inap pada fasilitas kesehatan rumah sakit dimana karena alasan medik dalam prakteknya pasien harus menginap.Pelayanan rawat inap merupakan pelayanan rumah sakit yang memberikan tirah baring di rumah sakit.

Pada pelayanan rawat inap di puskesmas ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi atau dibawa oleh para pasien, diantaranya :

  • Kartu BPJS
  • KK
  • KTP
  • Surat keterangan domisili jika pasien tidak memeiliki BPJS
  • Kartu identitas berobat untuk pasein lama atau yang sudah pernah rawat inap dipuskesmas

B. Kualitas pelayanan rawat inap

Menurut Jacobalis, kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap dapat dikategorikan dalam beberapa aspek,yaitu:

  • Penampilan keprofesian atau aspek klinis,aspek ini menyangkut pengetahuan , sikap, perilaku dokter dan perawat serta tenaga profesi lainnya.
  • Efisiensi dan efektifitas , aspek ini menyangkut pemanfaatan SDM rumah sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna
  • Keselamatan pasien ,aspek ini menyangkut keamanan dan keselamatan pasien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun