Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Penelitian Mahasiswa UIT Lirboyo Kediri Ungkap Tantangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

18 Januari 2024   20:54 Diperbarui: 19 Januari 2024   10:59 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawancara bersama Bapak Marwar S.Ag,M.Ag selaku Hakim di Pengadilan Agama Tuban/dokpri

Wawancara bersama Bapak Marwar S.Ag,M.Ag selaku Hakim di Pengadilan Agama Tuban/dokpri
Wawancara bersama Bapak Marwar S.Ag,M.Ag selaku Hakim di Pengadilan Agama Tuban/dokpri

Fokus dari studi penelitian ini adalah menganalisa peran Pengadilan Tuban dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. Para peneliti secara cermat memeriksa kasus-kasus terkemuka, prosedur pengadilan, dan prinsip yurisprudensi yang diterapkan dalam sengketa ini yang bertujuan untuk menilai kecakapan hukum aparat penegak hukum saat ini dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien, dengan tetap memegang prinsip-prinsip syariah.

Sebagai tindak lanjut atas penelitian ini, mahasiswa UIT Lirboyo Kediri mengorganisir forum fokus grup diskusi untuk mempresentasikan temuan awal mereka. Sesi interaktif ini akan memberikan kesempatan untuk berbagi ilmu pengetahuan dan juga pengalaman, beserta temuan lapangan, sehingga dapat memberikan kontribusi keilmuan yang bermanfaat pada diskusi.

Progam penelitian oleh mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri Fakultas Syariah dan Ekonomi, Prodi Hukum Keluarga islam merupakan bentuk komitmen terhadap statemen keunggulan akademik dan juga menunjukkan dedikasi Perguruan Tinggi dalam menciptakan lingkungan intelektual yang agamis berbasis pondok pesantren. Temuan dalam penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada pengembangan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan bisnis syariah di Tuban dan lebih jauh lagi.

Disampaikan oleh Fatmah S.Sy., M.H bahwa "mahasiswa UIT sangat siap dalam melaksanakan progam penelitian ini, meskipun harus menempuh perjalanan selama lima jam dari kediri menuju tuban, dan hari ini adalah wawancara penelitian yang kedua, yang sebelumnya dilakukan pada kamis 21 Desember 2023 menurut saya ini sangat layak untuk diperjuangkan, harapan saya kedepan setiap mahasiswa yang melakukan penelitian akan lebih mensupport dirinya secara mental dan kemandirian demi mencapai tujuan UIT untuk menciptakan generasi Z di era Revolution Society 5.0 yang berintegritas tinggi terhadap pendidikan bangsa"

Disampaikan juga oleh Marwan, S.Ag., M.Ag., selaku hakim Pengadilan Agama Tuban kepada pihak Rafiatun Nasikah mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri bahwa"Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, Saya sebagai hakim Pengadilan Agama Tuban sangat senang mengadili sengketa ekonomi syariah nomor 003/Pdt.G.S/2023/PA.Tbn karena ini pertama kali saya mengadili ekonomi syariah. Semoga penelitian ini memberi kontribusi bagi lembaga UIT"

Dokpri
Dokpri

Menutup wawancara 18 Januari 2024, H. Masngaris kirom S.H., M.HES selaku Hakim pengadilan agama tuban kepada Muhamad Lutfi Al Aziz mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri untuk tetap semangat dan berpesan  bahwa  "Belajar itu tidak ada habisnya, tidak cukup dengan teori-teori yang dipelajari di perguruan tinggi saja, akan tetapi ilmu perbankan syari'ah itu juga memerlukan praktek seperti halnya akad syari'ah, juga perlu untuk belajar dan diterapkan termasuk jual beli yang menggunakan fiqh secara sebenarnya seperti sebagaimana dalam kitab fiqh".

Rafiatun Nasikah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun