Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melalui Penelitian Mahasiswa UIT Lirboyo Kediri Ungkap Tantangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

18 Januari 2024   20:54 Diperbarui: 19 Januari 2024   10:59 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Universitas Islam Tribakti bersama Bapak H. Masngaris kirom S.H., M.HES. selaku hakim di Pengadilan Agama Tuban/dokpri

Tuban, 18 Januari 2024 - Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Ekonomi dan Syariah Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri melakukan penelitian tentang sengketa bisnis syariah di Pengadilan Agama Tuban. Penelitian ini dilakukan di bawah bimbingan Dr. KH. Reza Ahmad Zahid, Lc. MA selalu rektor UIT Lirboyo Kediri dan Fatmah Isroil, S.Sy. MH selaku dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi UIT Lirboyo Kediri.

Dalam penelitiannya, mahasiswa UIT Lirboyo Kediri yang diwakili oleh Ahmad Lutfi Al Aziz dan Rafiatun Nasikah melakukan penelitian melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak-pihak pejabat penegak hukum dalam perkara sengketa bisnis syariah berdasarkan putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh PA Tuban.

Penelitian mahasiswa ini merupakan wujud kegiatan program beasiswa MBKM kerjasama antara UIT Lirboyo kediri bersama dengan Asosiasi pengacara syariah Indonesia (APSI) wilayah Jatim,  selain sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum bagi mahasiswa yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah memberikan kontribusi kepada para akademisi, praktisi dan juga masyarakat umum yang selama ini melakukan pembiaran terhadap tindakan wanprestasi atas hutang piutang kepada pihak BMT Syariah. 

Secara khusus penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hukum bisnis syariah. Dalam penelitian ini mahasiswa diharapkan mampu mempelajari berbagai jenis sengketa bisnis syariah, faktor-faktor penyebab sengketa, dan rekomendasi alternatif penyelesaian untuk mengatasi sengketa.

Progam penelitian ini dapat menggambarkan dan mengidentifikasi secara jelas pentingnya sosialisasi untuk mengetahui minat yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan bisnis syariah, penerapan prinsip-prinsip syariah dan praktik bisnis syariah modern, hingga menyoroti perlunya kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi konflik yang muncul dalam sengketa bisnis syariah di masyarakat.

Tim mahasiswa UIT Lirboyo Kediri telah mengidentifikasi beberapa masalah kunci yang menjadi fokus dalam penelitiannya diantaranya: 

*Sejauh mana perkembangan bisnis syariah dibandingkan dengan bisnis keuangan konvensional pada masyarakat Tuban

*Jenis sengketa syariah yang muncul dalam sektor ini baik berupa wanprestasi maupun jenis tindakan perbuatan melawan hukum

*Efektivitas mekanisme hukum saat ini dalam menyelesaikan konflik ini baik secara litigasi dan juga non litigasi

*tantangan praktis yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sengketa bisnis syariah.

Wawancara bersama Bapak Marwar S.Ag,M.Ag selaku Hakim di Pengadilan Agama Tuban/dokpri
Wawancara bersama Bapak Marwar S.Ag,M.Ag selaku Hakim di Pengadilan Agama Tuban/dokpri

Fokus dari studi penelitian ini adalah menganalisa peran Pengadilan Tuban dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. Para peneliti secara cermat memeriksa kasus-kasus terkemuka, prosedur pengadilan, dan prinsip yurisprudensi yang diterapkan dalam sengketa ini yang bertujuan untuk menilai kecakapan hukum aparat penegak hukum saat ini dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien, dengan tetap memegang prinsip-prinsip syariah.

Sebagai tindak lanjut atas penelitian ini, mahasiswa UIT Lirboyo Kediri mengorganisir forum fokus grup diskusi untuk mempresentasikan temuan awal mereka. Sesi interaktif ini akan memberikan kesempatan untuk berbagi ilmu pengetahuan dan juga pengalaman, beserta temuan lapangan, sehingga dapat memberikan kontribusi keilmuan yang bermanfaat pada diskusi.

Progam penelitian oleh mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri Fakultas Syariah dan Ekonomi, Prodi Hukum Keluarga islam merupakan bentuk komitmen terhadap statemen keunggulan akademik dan juga menunjukkan dedikasi Perguruan Tinggi dalam menciptakan lingkungan intelektual yang agamis berbasis pondok pesantren. Temuan dalam penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada pengembangan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan bisnis syariah di Tuban dan lebih jauh lagi.

Disampaikan oleh Fatmah S.Sy., M.H bahwa "mahasiswa UIT sangat siap dalam melaksanakan progam penelitian ini, meskipun harus menempuh perjalanan selama lima jam dari kediri menuju tuban, dan hari ini adalah wawancara penelitian yang kedua, yang sebelumnya dilakukan pada kamis 21 Desember 2023 menurut saya ini sangat layak untuk diperjuangkan, harapan saya kedepan setiap mahasiswa yang melakukan penelitian akan lebih mensupport dirinya secara mental dan kemandirian demi mencapai tujuan UIT untuk menciptakan generasi Z di era Revolution Society 5.0 yang berintegritas tinggi terhadap pendidikan bangsa"

Disampaikan juga oleh Marwan, S.Ag., M.Ag., selaku hakim Pengadilan Agama Tuban kepada pihak Rafiatun Nasikah mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri bahwa"Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, Saya sebagai hakim Pengadilan Agama Tuban sangat senang mengadili sengketa ekonomi syariah nomor 003/Pdt.G.S/2023/PA.Tbn karena ini pertama kali saya mengadili ekonomi syariah. Semoga penelitian ini memberi kontribusi bagi lembaga UIT"

Dokpri
Dokpri

Menutup wawancara 18 Januari 2024, H. Masngaris kirom S.H., M.HES selaku Hakim pengadilan agama tuban kepada Muhamad Lutfi Al Aziz mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri untuk tetap semangat dan berpesan  bahwa  "Belajar itu tidak ada habisnya, tidak cukup dengan teori-teori yang dipelajari di perguruan tinggi saja, akan tetapi ilmu perbankan syari'ah itu juga memerlukan praktek seperti halnya akad syari'ah, juga perlu untuk belajar dan diterapkan termasuk jual beli yang menggunakan fiqh secara sebenarnya seperti sebagaimana dalam kitab fiqh".

Rafiatun Nasikah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun