Mantan Lurah Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengabaikan somasi Fatmah S.Sy.,M.H dan terancam atas hukuman pidana lima tahun penjara akibat menebang/memotong dan menjual pohon Saman di kawasan sumber desa Jagul/ fasilitas umum tanpa izin dari Dinas PUPR.
31 Januari 2023 – Fatmah S.Sy.,M.H dari kantor hukum Fatmah Associates, Ketua Umum DPC APSI Kediri sekaligus Dosen UIT Lirboyo Kediri mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri untuk mendapatkan klarifikasi tentang pengaduan yang diajukan okeh kantor hukum Fatmah S.Sy.,M.H terhadap Lurah/ kepala Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.Â
Kedatangan ini disambut pak Imam Subekti dan jajaran Inspektorat kabupaten.
Dalam silaturahmi ini DPC APSI Kediri menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang adanya permasalahan di desa Jagul kecamatan Ngancar Kabupaten kediri yang diduga terjadi penebangan kayu oleh kepala desa Linda Nurmala, S.Sos. secara ilegal dan tidak ada permohonan izin yang diterima dari dinas PUPR Kab. Kediri.
Klien Fatmah S.Sy., MH (perwakilan karangtaruna desa Jagul) Melalui Fatmah S,Sy.M.H angkat kuasa untuk melaporkan terduga perlaku tersebut kepada Inspektorat kabupaten Kediri guna ditindak lanjuti terhadap kasus tersebut.Â
Pelaporan tersebut berisi: permohonan untuk memberi sanksi yang tegas untuk aparat yang melakukan tindak pidana tersebut. Sanksi berupa membuat rekomendasi tertulis kepada bupati Kediri agar me nonaktifkan sementara kepala Desa Jagul selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung.
Akan tetapi sampai saat ini permohonan tersebut urung di lakukan oleh pihak Inspektorat, karena pihak Inspektorat Kabupaten Kediri memilih bertindak secara persuasif dan meminta klarifikasi terhadap kepala desa terkait serta memberikan arahan untuk solusi atas permasalahan tersebut (terkait dana / uang hasil penjualan kayu tersebut)Â
Inspektorat kab. Kediri menyatakan bahwa kepala desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengakui telah melakukan penebangan pohon tersebut dan menjual kayu hasil penebangan pohon tersebut.Â
Diduga Kepala desa Jagul melakukan tindak pidana atas UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH pasal 69 c:
SETIAP ORANG DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI PALSU MENYESATKAN MENGHILANGKAN INFORMASI MERUSAK INFORMASI ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR TERKAIT PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP.
Bahwa sebelumnya Fatmah telah memberikan somasi terhadap Kepala Desa Jagul (Linda Nurmala, S.Sos) terkait prihal tindak pidana atas pencurian di ruang publik yang dilakukannya.
Sebagaimana dlm pasal 362 KUHP: barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kepala desa Jagul telah melakukan Penebangan dan penjualan kayu saman desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri tanpa adanya izin dari dinas PUPR Kabupaten Kediri. "Mengenai fakta ini saya sudah menerima surat pemberitahuan tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri langsung" fatmah S.Sy.,M.H menegaskan.
Dan tindak pidana atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Pasal 19 Huruf a.
Serta pelanggaran terhadap ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air serta Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR No. 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai bahwa sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah yang berada di Kabupaten Kediri termasuk dalam wilayah sungai (WS) yang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal sumber daya air.
Bahwa kemudian  terkait hal tersebut, kepala Desa Jagul menyampaikan klarifikasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Fatmah S.Sy.,M.H bahwa masalah ini telah di selesaikan secara kekeluargaan dan uang hasil penjualan kayu tersebut telah di masukkan dalam  Anggaran Desa Jagul (APBDes Jagul), serta menolak untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H