Mantan Lurah Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengabaikan somasi Fatmah S.Sy.,M.H dan terancam atas hukuman pidana lima tahun penjara akibat menebang/memotong dan menjual pohon Saman di kawasan sumber desa Jagul/ fasilitas umum tanpa izin dari Dinas PUPR.
31 Januari 2023 – Fatmah S.Sy.,M.H dari kantor hukum Fatmah Associates, Ketua Umum DPC APSI Kediri sekaligus Dosen UIT Lirboyo Kediri mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri untuk mendapatkan klarifikasi tentang pengaduan yang diajukan okeh kantor hukum Fatmah S.Sy.,M.H terhadap Lurah/ kepala Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.Â
Kedatangan ini disambut pak Imam Subekti dan jajaran Inspektorat kabupaten.
Dalam silaturahmi ini DPC APSI Kediri menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang adanya permasalahan di desa Jagul kecamatan Ngancar Kabupaten kediri yang diduga terjadi penebangan kayu oleh kepala desa Linda Nurmala, S.Sos. secara ilegal dan tidak ada permohonan izin yang diterima dari dinas PUPR Kab. Kediri.
Klien Fatmah S.Sy., MH (perwakilan karangtaruna desa Jagul) Melalui Fatmah S,Sy.M.H angkat kuasa untuk melaporkan terduga perlaku tersebut kepada Inspektorat kabupaten Kediri guna ditindak lanjuti terhadap kasus tersebut.Â
Pelaporan tersebut berisi: permohonan untuk memberi sanksi yang tegas untuk aparat yang melakukan tindak pidana tersebut. Sanksi berupa membuat rekomendasi tertulis kepada bupati Kediri agar me nonaktifkan sementara kepala Desa Jagul selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung.
Akan tetapi sampai saat ini permohonan tersebut urung di lakukan oleh pihak Inspektorat, karena pihak Inspektorat Kabupaten Kediri memilih bertindak secara persuasif dan meminta klarifikasi terhadap kepala desa terkait serta memberikan arahan untuk solusi atas permasalahan tersebut (terkait dana / uang hasil penjualan kayu tersebut)Â
Inspektorat kab. Kediri menyatakan bahwa kepala desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengakui telah melakukan penebangan pohon tersebut dan menjual kayu hasil penebangan pohon tersebut.Â