Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abaikan Somasi: Mantan Lurah Jagul Tebang dan Jual Pohon Tanpa Izin PUPR

26 Februari 2023   18:50 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:36 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diduga Kepala desa Jagul melakukan tindak pidana atas UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH pasal 69 c:

SETIAP ORANG DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI PALSU MENYESATKAN MENGHILANGKAN INFORMASI MERUSAK INFORMASI ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR TERKAIT PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP.

Bahwa sebelumnya Fatmah telah memberikan somasi terhadap Kepala Desa Jagul (Linda Nurmala, S.Sos) terkait prihal tindak pidana atas pencurian di ruang publik yang dilakukannya.

Sebagaimana dlm pasal 362 KUHP: barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Kepala desa Jagul telah melakukan Penebangan dan penjualan kayu saman desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri tanpa adanya izin dari dinas PUPR Kabupaten Kediri. "Mengenai fakta ini saya sudah menerima surat pemberitahuan tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri langsung" fatmah S.Sy.,M.H menegaskan.

Dan tindak pidana atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Pasal 19 Huruf a.

Serta pelanggaran terhadap ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air serta Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR No. 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai bahwa sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah yang berada di Kabupaten Kediri termasuk dalam wilayah sungai (WS) yang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal sumber daya air.

Bahwa kemudian  terkait hal tersebut, kepala Desa Jagul menyampaikan klarifikasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Fatmah S.Sy.,M.H bahwa masalah ini telah di selesaikan secara kekeluargaan dan uang hasil penjualan kayu tersebut telah di masukkan dalam  Anggaran Desa Jagul (APBDes Jagul), serta menolak untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun