Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abaikan Somasi: Mantan Lurah Jagul Tebang dan Jual Pohon Tanpa Izin PUPR

26 Februari 2023   18:50 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:36 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi DPC APSI Kediri: DPC APSI Kediri mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri 

Mantan Lurah Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengabaikan somasi Fatmah S.Sy.,M.H dan terancam atas hukuman pidana lima tahun penjara akibat menebang/memotong dan menjual pohon Saman di kawasan sumber desa Jagul/ fasilitas umum tanpa izin dari Dinas PUPR.

31 Januari 2023 – Fatmah S.Sy.,M.H dari kantor hukum Fatmah Associates, Ketua Umum DPC APSI Kediri sekaligus Dosen UIT Lirboyo Kediri mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri untuk mendapatkan klarifikasi tentang pengaduan yang diajukan okeh kantor hukum Fatmah S.Sy.,M.H terhadap Lurah/ kepala Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. 

Kedatangan ini disambut pak Imam Subekti dan jajaran Inspektorat kabupaten.

Dalam silaturahmi ini DPC APSI Kediri menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang adanya permasalahan di desa Jagul kecamatan Ngancar Kabupaten kediri yang diduga terjadi penebangan kayu oleh kepala desa Linda Nurmala, S.Sos. secara ilegal dan tidak ada permohonan izin yang diterima dari dinas PUPR Kab. Kediri.

Dokumentasi DPC APSI Kediri: Kedatangan DPC APSI Kediri disambut baik oleh Jajaran Inspektorat 
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Kedatangan DPC APSI Kediri disambut baik oleh Jajaran Inspektorat 

Klien Fatmah S.Sy., MH (perwakilan karangtaruna desa Jagul) Melalui Fatmah S,Sy.M.H angkat kuasa untuk melaporkan terduga perlaku tersebut kepada Inspektorat kabupaten Kediri guna ditindak lanjuti terhadap kasus tersebut. 

Pelaporan tersebut berisi: permohonan untuk memberi sanksi yang tegas untuk aparat yang melakukan tindak pidana tersebut. Sanksi berupa membuat rekomendasi tertulis kepada bupati Kediri agar me nonaktifkan sementara kepala Desa Jagul selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung.

Akan tetapi sampai saat ini permohonan tersebut urung di lakukan oleh pihak Inspektorat, karena pihak Inspektorat Kabupaten Kediri memilih bertindak secara persuasif dan meminta klarifikasi terhadap kepala desa terkait serta memberikan arahan untuk solusi atas permasalahan tersebut (terkait dana / uang hasil penjualan kayu tersebut) 

Inspektorat kab. Kediri menyatakan bahwa kepala desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengakui telah melakukan penebangan pohon tersebut dan menjual kayu hasil penebangan pohon tersebut. 

Dokumentasi DPC APSI Kediri 
Dokumentasi DPC APSI Kediri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun