Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dr. Adiyono, S.H.I., M.H.I: Pentingnya Mediasi dalam Proses Penyelesaian Sengketa

24 Februari 2023   19:36 Diperbarui: 24 Februari 2023   19:41 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Adiyono, S.H.I., M.H.I: Pentingnya  Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Sengketa

Bangkalan, 19 febuari 2023 -- Dr. Adiyono, S.H.I., M.H.I Ketua DPC APSI Bangkalan Madura sekaligus dosen Universitas Trunojoyo Madura yang pada kesempatannya menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Waris,Wakaf, dan Hibah pada acara Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang diselenggarakan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Waris merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilkan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa banyak bagiannya masing-masing.

Dr. Adiyono menuturkan "banyak sekali sengketa waris yang diajukan di Pengadilan Agama dengan berbagai motif yang berbeda dari para pihak".

Dalam kesempatan itu, Dr. Adiyono mengingatkan "buat para advokat muda yang nanti akan menghadapi klien dengan perkara waris ini, harus jeli dan teliti".

Penyelesaian Perkara Waris Melalui Jalur Mediasi

Dokumentasi DPC APSI Kediri: Jajaran Calon Advokat Muda -- Peserta PPA DPW APSI Jawa Timur 2023
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Jajaran Calon Advokat Muda -- Peserta PPA DPW APSI Jawa Timur 2023

Dr. Adiyono menambahkan "alangkah lebih baiknya perkara waris dapat selesai dengan cara musyawarah dan mediasi. Kita sebagai praktisi hukum harus mengutamakan musyawarah demi perdamaian dalam perkara apapun termasuk perkara waris ini", tegasnya.

"Dikarenakan perkara waris adalah perkara yang sangat sensitif dan melibatkan beberapa atau banyak pihak keluarga, yang pastinya ketika perkara tersebut disengketakan di Pengadilan maka akan menimbulkan pro kontra diantara para pihak, maka sebaiknya perkara berakhir damai sebelum masuk persidangan. Inilah tugas kita sebagai advokat harus bisa menyelesaikan dan mendamaikan perkara tersebut" jelas Dr. Adiyono kepada peserta PPA DPW APSI Jawa Timur.

Perihal wakaf, Dr. Adiyono menyampaikan "Proses pelaksanaan wakaf diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006".

Selain itu juga disampaikan pengertian hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666 "Hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak".

Diharapkan dari penyampaian materi ini, para calon advokat peserta PPA DPW APSI 2023 mampu menganalisa detail manakah dalam sengketa harta tersebut yang dapat disebut sebagai waris, hibah ataupun wakaf. Mampu pula mengambil langkah aktif dalam mediasi demi mufakat musyawarah antara para pihak dalam sengketa. (APB)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun