Selain itu juga disampaikan pengertian hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666 "Hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak".
Diharapkan dari penyampaian materi ini, para calon advokat peserta PPA DPW APSI 2023 mampu menganalisa detail manakah dalam sengketa harta tersebut yang dapat disebut sebagai waris, hibah ataupun wakaf. Mampu pula mengambil langkah aktif dalam mediasi demi mufakat musyawarah antara para pihak dalam sengketa. (APB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H