*Masa Untuk Sengketa Kepailitan dan PKPU
Jangka waktu untuk sengketa kepailitan dan PKPU sangat singkat. Sengketa kepailitan berdurasi 60 hari kerja harus sudah diputus di sidang Pengadilan Niaga. Sedangkan PKPU dalam jangka waktu 20 hari.
Debitur yang diputus PKPU oleh pengadilan diberi kesempatan untuk memberikan penawaran perdamaian selama 270 hari. Yaitu proses PKPU dari awal hingga masa PKPU berakhir diluar masa persidangan. Sedangkan untuk sengketa kepailitan tidak ada batasan waktu, yaitu hingga seluruh harta dan aset terjual dan seluruh hutang lunas.
Dalam sengketa kepailitan, setelah putusan pailit diproses dan diputus selama 60 hari, waktu untuk melelang harta/aset untuk membereskan hutang tidak ada batasnya.
Undang-undang Kepailitan dan PKPU memiliki dua prinsip berdasar pada 1131 dan1132 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPer: prinsip pariteskreditorium (1131) bahwa para kreditur mempunyai hak yang sama terhadap harta kebendaan debitur. Contohnya A memiliki hutang pada 3 orang kreditur, semua kreditur tersebut memiliki hak yang sama untuk menagih kepada si A. Berikutnya prinsip paripasoprorataparte Pasal 1132 KUHPer bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional kepada kreditur, kecuali salah satu kreditur harus didahulukan/diprioritaskan menurut Undang-undang ini.
(Awn)~NGUR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H