Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepailitan dan PKPU: Pengertian dan Perbedaan

23 Februari 2023   20:57 Diperbarui: 23 Februari 2023   21:05 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPC Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri

*Masa Untuk Sengketa Kepailitan dan PKPU

DPC Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri
DPC Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri

Jangka waktu untuk sengketa kepailitan dan PKPU sangat singkat. Sengketa kepailitan berdurasi 60 hari kerja harus sudah diputus di sidang Pengadilan Niaga. Sedangkan PKPU dalam jangka waktu 20 hari.

Debitur yang diputus PKPU oleh pengadilan diberi kesempatan untuk memberikan penawaran perdamaian selama 270 hari. Yaitu proses PKPU dari awal hingga masa PKPU berakhir diluar masa persidangan. Sedangkan untuk sengketa kepailitan tidak ada batasan waktu, yaitu hingga seluruh harta dan aset terjual dan seluruh hutang lunas.

Dalam sengketa kepailitan, setelah putusan pailit diproses dan diputus selama 60 hari, waktu untuk melelang harta/aset untuk membereskan hutang tidak ada batasnya.

Undang-undang Kepailitan dan PKPU memiliki dua prinsip berdasar pada 1131 dan1132 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPer: prinsip pariteskreditorium (1131) bahwa para kreditur mempunyai hak yang sama terhadap harta kebendaan debitur. Contohnya A memiliki hutang pada 3 orang kreditur, semua kreditur tersebut memiliki hak yang sama untuk menagih kepada si A. Berikutnya prinsip paripasoprorataparte Pasal 1132 KUHPer bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional kepada kreditur, kecuali salah satu kreditur harus didahulukan/diprioritaskan menurut Undang-undang ini.

(Awn)~NGUR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun