Kediri 20 Februari 2023 - Fatmah S.Sy., M.H memenuhi undangan dari Tim Penyidik Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor beserta para saksi di Fresh Co-working Space Jl. Sukarno Hatta Kediri.Â
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal ini merupakan tindak lanjut pengaduan kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates kepada Komisi Yudisial RI yang teregister dengan nomor 0164/L/KY/VIII/2022 atas terlapor hakim ESD, hakim tunggal perkara praperadilan yang diajukan Fatmah S.Sy., M.H sebagai pemohon melawan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kediri sebagai termohon.Â
Fatmah menyampaikan "seharusnya proses penahanan terhadap klien saya dinyatakan tidak sah karena berdasarkan pada surat penangkapan yang cacat hukum secara formil. Penangkapan terhadap saudara Agus Bimbo tertanggal 7 Maret 2022 cacat secara formil karena dalam surat penangkapan tersebut dituliskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2021 yang senyata nyatanya dalam kalender tahun 2021 tidak pernah ada yang di sebut sebagai hari Minggu tanggal 23 Desember 2021. Hanya orang halu yang bisa menemukan hari Minggu tanggal 23 Desember 2021" demikian lanjutnya. Â
Fatmah menambahkan "dalam hal ini hakim telah melakukan kekhilafan yang nyata dalam putusan tersebut dengan mengabaikan fakta bahwa terdapat surat tugas ganda untuk satu orang yg sama yaitu SP. Gas 44 dan SP.Gas 158. Kami tidak mengetahui punya siapa SP.Gas 158 tersebut kenapa justru muncul dalam bukti-bukti sidnag pra peradilan. Surat penangkapan dan penahanan klien kami hanya berdasarkan SP.Gas 44 jelas tertulis. Bagaimana mungkin ada surat tugas ganda. Bahwa penahanan yg didasarkan pada surat penangkapan yang jelas jelas cacat secara formil seharusnya dinyatakan secara nonprosedural dan menyalahi KUHAP", jelasnya.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hakim yang dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial adalah hakim yang melanggar kode etik dan/ atau pedoman perilaku Hakim (KEPPH).Â
Dalam berita pemeriksaan awal tersebut Fatmah S.Sy., M.H mengajukan tiga orang saksi beserta bukti-bukti. Diantaranya adalah bukti surat penolakan dari Pengadilan Negeri Kab. Kediri nomor W14-U22/2038/AT.02.05/7/2022 terkait permohonan rekaman sidang/audio visual sidang praperadilan perkara nomor: 01/Pra.Pud/2022/PN.GPr dari Kantor Hukum Fatmah S.Sy., M.H.Â
Salah satu saksi dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tersebut menyampaikan "pada saat hakim membacakan putusan terlihat ragu-ragu dan terputus-putus karena dilakukan sambil mencoret coret putusan".
Lebih lanjut saksi menyampaikan bahwa Hakim ESD melakukan pertemuan/perbincangan dengan pihak Termohon/Penyidik Polres Pare Kediri setelah sidang kesimpulan sehari sebelum dilaksanakan sidang putusan selama kurang lebih satu jam di ruang sidang.
 _".....padahal sidange sampun selesai dangu .... Kulo sengaja pura-pura kencing bolak balik lewati ruang sidang, karena Kulo kepo to pak"_ demikian saksi menuturkan kepada pihak komisi yudisial dalam bahasa Jawa.Â
Kurang lebih artinya _bahwa sidang sudah selesai lama, tapi Pihak Termohon tidak keluar dari ruang sidang dan justru berbincang bincang serius dengan hakim, saya sengaja pura pura kencing bolak balik melewati ruangan itu karena penasaran._Â
Dalam pernyataan pamungkasnya Fatmah, S.Sy., MH menyatakan "bahwa perkara ini terlalu dipaksakan demi kepentingan beberapa pihak. Seharusnya tidak terjadi kesewang-wenangan seperti ini. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum".
Selanjutnya secara prosedural temuan dan telaah Komisi Yudisial terhadap pengaduan masyarakat ini diusulkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kemudian apakah temuan tersebut dianggap layak atau tidak oleh Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti akan diberitahukan paling lama 30 hari sejak hasil telaah Komisi Yudisial diterima oleh Mahkamah Agung.Â
Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung terhadap hakim tersebut yang terberat adalah pembebasan dari jabatan, sedangkan yang teringan adalah teguran secara lisan atau tertulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H