Kurang lebih artinya _bahwa sidang sudah selesai lama, tapi Pihak Termohon tidak keluar dari ruang sidang dan justru berbincang bincang serius dengan hakim, saya sengaja pura pura kencing bolak balik melewati ruangan itu karena penasaran._Â
Dalam pernyataan pamungkasnya Fatmah, S.Sy., MH menyatakan "bahwa perkara ini terlalu dipaksakan demi kepentingan beberapa pihak. Seharusnya tidak terjadi kesewang-wenangan seperti ini. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum".
Selanjutnya secara prosedural temuan dan telaah Komisi Yudisial terhadap pengaduan masyarakat ini diusulkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kemudian apakah temuan tersebut dianggap layak atau tidak oleh Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti akan diberitahukan paling lama 30 hari sejak hasil telaah Komisi Yudisial diterima oleh Mahkamah Agung.Â
Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung terhadap hakim tersebut yang terberat adalah pembebasan dari jabatan, sedangkan yang teringan adalah teguran secara lisan atau tertulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H