Mohon tunggu...
DPC APSI Kediri
DPC APSI Kediri Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan hukum

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana Hukum dan Syariah sesuai kode etik profesi Advokat dan UU No.18 Tahun 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fatmah, S.Sy., M.H Melapor ke Komisi Yudisial: Hakim Prapid PN. Kab Kediri Sahkan Sp.Kap dan Sp.Han Polres Pare Cacat Formil

21 Februari 2023   18:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   19:03 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fatmah, S.Sy, M.H & Tim Kantor Hukum Advokat menunjukkan SP.Han & SP.Kap Polres Pare Cacat Formil

Kurang lebih artinya _bahwa sidang sudah selesai lama, tapi Pihak Termohon tidak keluar dari ruang sidang dan justru berbincang bincang serius dengan hakim, saya sengaja pura pura kencing bolak balik melewati ruangan itu karena penasaran._ 

Fatmah, S.Sy., M.H didepan majelis hakim Komisi Yudisial RI diperiksa atas laporan pelanggaran kode etik hakim praperadilan PN Kab. Kediri
Fatmah, S.Sy., M.H didepan majelis hakim Komisi Yudisial RI diperiksa atas laporan pelanggaran kode etik hakim praperadilan PN Kab. Kediri

Dalam pernyataan pamungkasnya Fatmah, S.Sy., MH menyatakan "bahwa perkara ini terlalu dipaksakan demi kepentingan beberapa pihak. Seharusnya tidak terjadi kesewang-wenangan seperti ini. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum".

Selanjutnya secara prosedural temuan dan telaah Komisi Yudisial terhadap pengaduan masyarakat ini diusulkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kemudian apakah temuan tersebut dianggap layak atau tidak oleh Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti akan diberitahukan paling lama 30 hari sejak hasil telaah Komisi Yudisial diterima oleh Mahkamah Agung. 

Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung terhadap hakim tersebut yang terberat adalah pembebasan dari jabatan, sedangkan yang teringan adalah teguran secara lisan atau tertulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun