Contoh lain, pada video tiktok, reels, hingga youtube banyak yang menyediakan watermark situs judi online. Dalam bentuk teks juga sering ditemui, terutama pada portal berita online hingga komentar di sosial media.
Tak sampai disitu saja, situs judi online juga turut mempromosikan situsnya melalui donasi pada youtuber, live streaming tiktok, dll. Paling sering dijumpai pada youtuber yang sedang melakukan live streaming dan membuka donasi (saweria, sociabuzz, dkk.).Â
Bahkan mereka rela mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk mempromosikan melalui donasi tersebut. Sebagai gantinya, akan muncul teks yang berisikan nama, jumlah donasi, dan pesan/tulisan pada layar tayangan video live streaming yang dapat dilihat oleh seluruh penonton yang sedang menyaksikan live streaming tersebut. Hal ini meskipun jatuhnya pihak pemilik situs judi online "cuci uang", dan respon beberapa live streamer (youtuber) ada yang senang, hingga turut menyayangkan aksi tersebut karena beberapa alasan.
Kesimpulan
Dari data tahun 2018, dapat diketahui bahwa hingga tahun 2023, judi online belum mendapatkan tindak lanjut yang signifikan. Sehingga dengan ditulisnya artikel ini turut menyatakan sikap agar pemerintah memprioritaskan tindak lanjut situs judi online secara hukum baik pelaku, promotor, pengelola, hingga pemain di Indonesia demi menciptakan kehidupan masyarakat Indonesia yang terhindar dari judi serta dampak negatif yang menyertainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H