Mohon tunggu...
Ngazha Syafania
Ngazha Syafania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi

Halo semuanya, perkenalkan aku Ngazha Syafania biasa dipanggil Syafa. Aku merupakan mahasiswa tingkat akhir jurusan Komunikasi yang sedang mengasah kemampuan menulis. Kritik dan saran dari kalian sangat berarti agar tulisan-tulisan karyaku dapat berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Berbasis Gender Online: Kenali Lebih Dekat, Agar Selamat

23 Januari 2024   18:53 Diperbarui: 23 Januari 2024   18:54 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan peradaban sudah mencapai tingkatan mutakhir yang direpresentasikan dengan kecepatan perkembangan teknologi. Salah satu bukti nyata dari kemajuan ini adalah kemunculan media sosial dengan berbagai macam fitur menarik yang ditawarkan. Kemudahan akses dan fenomena modernisasi mendorong masifnya penggunaan media sosial. Hal inilah yang membuat media sosial menjadi semakin populer, bahkan kehadiran media sosial sudah tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan para penggunanya.

Kini media sosial dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan media hiburan utama. Sifatnya yang interaktif memudahkan penggunanya untuk berinteraksi satu sama lain seperti bertukar pendapat di kolom komentar. Bahkan sebagian pengguna memanfaatkan media sosial sebagai sumber mata pencaharian karena dapat menghasilkan uang. Tak heran jika pengguna media sosial terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut laporan We Are Social, jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 167 juta di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 2,75% dibandingkan tahun 2022. 

Dibalik kemudahan dan gemerlap yang ditawarkan oleh media sosial terdapat sisi gelap yang perlu diwaspadai para penggunanya. Survei dari Inter Parliamentary Union menyatakan bahwa media sosial menjadi ruang utama kekerasan psikologis dan ancaman terutama bagi perempuan. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga mendapatkan kekerasan yang serupa. Dari sini akhirnya muncul kejahatan-kejahatan yang ada di dunia maya, salah satunya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).  

Apa itu KBGO?

Menurut Association of Progressive Communication (APC), KBGO adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi seperti telepon genggam, internet, media sosial, dan e-mail. Sedangkan menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network, KBGO adalah tindakan kekerasan yang bertujuan untuk melecehkan gender dan seksual melalui teknologi. 

Tidak jarang kasus-kasus KBGO ini dapat merembet ke dunia nyata sehingga membahayakan para korbannya. Biasanya pelaku menggunakan modus dengan melakukan ancaman kepada korban untuk menyebarkan foto atau video seksual korban. Tindakan ini dilakukan pelaku agar sang korban berkenan untuk melakukan hubungan seksual atau tidak memutuskan hubungan dengan pelaku. Selain itu, kejahatan ini juga dilakukan untuk merusak reputasi dari korban. 

Jenis-Jenis KBGO

Dilansir dari Narasi, terdapat beberapa jenis KBGO sebagai berikut:

1. Cyber Grooming

Tindakan ini biasanya dilakukan oleh seseorang dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan kepada anak-anak hingga remaja. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku akan meminta data pribadi dan hal-hal yang bebau seksual kepada korban. Tujuannya untuk dijadikan sebagai alat memeras korban apabila tidak mengikuti kemauan pelaku. 

2. Cyber Hacking

Tindakan menggunakan komputer dengan media internet untuk mengambil alih akun orang lain atau dikenal dengan peretasan. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk pencurian identitas, penipuan, bahkan pemerasan kepada korban. 

3. Cyber Harassment

Tindakan yang dilakukan pelaku dengan terus menerus mengejar korban secara online. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menakut-nakuti dan mempermalukan korban.

4. Cyber Flashing

Tindakan mengirim foto atau video seksual eksplisit dengan tiba-tiba secara online tanpa persetujuan korban. Tujuan dari tindakan ini adalah membuat korban merasa ketakutan dan tidak nyaman. 

5. Cyber Stalking

Tindakan ini mencakup beberapa hal seperti memantau aktivitas online, mengirim pesan mengganggu, hingga mengganggu privasi dengan cara mengumpulkan informasi pribadi korban tanpa persetujuan yang bersangkutan. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menakut-nakuti korban dengan memberikan ancaman agar pelaku dapat mengontrol korban. 

6. Impersonating

Tindakan ini dikenal dengan meniru identitas dengan cara mengambil data korban dan membuat akun palsu mengatasnamakan korban. Tujuan dari tindakan ini adalah mempermalukan dan menghina korban. 

7. Morphing

Tindakan ini dikenal dengan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah korban. Foto atau video korban biasanya diedit ke hal yang berbau pornografi dengan tujuan merusak reputasi korban. Tindakan ini tentu saja sangat berbahaya dan merugikan korban. 

8. Online Defamation

Tindakan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak pantas mengenai korban. Tujuannya adalah untuk merusak reputasi korban dengan menyesatkan orang lain.

9. Non Consensual Intimate Image

Tindakan ini berupa mengambil konten seksual berupa gambar atau video korban lalu dipublikasikan atau diedarkan tanpa izin dari korban. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengancam dan mengintimidasi korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku. 

10. Sexting

Sexting merupakan gabungan dari sex dan texting dengan tindakan berupa mengirim dan menerima pesan berupa teks, foto, atau video yang sifatnya vulgar dan seksual secara ekplisit untuk membangkitkan hasrat seksual. Aktivitas ini sangat tidak aman dilakukan karena kita tidak pernah tahu apa yang akan dilakukan pelaku terhadap konten-konten seksual tersebut. Konten tersebut biasanya dimanfaatkan untuk KBGO dengan mengancam korban agar mengikuti kemauan pelaku. 

11. Sexortion

Sexortion merupakan gabungan dari sexual dan extortion atau biasa dikenal dengan sebutan pemerasan seksual. Tindakan dilakukan dengan cara memberikan ancaman berupa menyakiti, mempermalukan, dan merugikan korban apabila tidak memenuhi keinginan pelaku. Kejahatan ini diawali dengan menjalin hubungan dengan korban lalu pelaku akan melakukan modus berupa meminta konten seksual yang akan disalahgunakan. Apabila modus tersebut tidak berhasil, biasanya pelaku akan melakukan peretasan atau menggunakan identitas palsu mengatasnamakan korban untuk merusak reputasi. 

Fenomena KBGO di Indonesia

Banyaknya public figure yang menjadi korban dari penyebaran video seksual di media sosial membuat isu KBGO mencuat di Indonesia. Hal ini membuat isu KBGO menarik banyak perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dikarenakan korban baru mendapatkan keadilan dan penanganan yang layak setelah kasusnya viral di media sosial. 

Namun keadilan tersebut tidak selalu bisa diperoleh dengan semudah itu. Banyak korban yang sudah mencoba angkat bicara namun terkadang mereka mendapat perlakukan yang kurang pantas. Tak jarang korban dipojokkan, dihakimi, dihina, bahkan di-bully oleh publik karena menyuarakan KBGO yang diperoleh. Dari kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan korban mendapatkan KBGO lagi. Seolah-olah para korban KBGO ini dikriminalisasi oleh publik dalam kasus yang tengah dihadapi.

Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan bahwa terdapat 1.638 kasus KBGO per Desember 2023. Tingginya angka kasus tersebut menunjukkan bahwa KBGO masih menjadi masalah yang mendesak di Indonesia. Namun perlu digaris bawahi angka tersebut hanyalah jumlah korban yang melapor. Angka tersebut bisa saja terus mengalami peningkatan setiap tahunnya seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. 

Hal yang membuat isu ini tambah menyedihkan adalah fakta tentang para pelaku KBGO. Berdasarkan data dari Association for Progressive Communication Women's Right Programme, ternyata para pelaku KBGO merupakan orang-orang yang dikenal bahkan orang-orang terdekat korban. 

Dampak Menyakitkan yang Diterima Korban

KBGO memang membawa dampak sangat serius sehingga mempengaruhi kehidupan para korbannya. Korban KBGO akan mengalami kerugian secara psikologis, sosial, ekonomi, mobilitas, bahkan sensor diri. 

Korban KBGO rentan mengalami kecemasan, depresi, rasa takut yang berlebihan, sampai munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup. Hal ini akan menghasilkan dampak sosial bagi korban seperti dikucilkan oleh lingkungan dan menutup diri sehingga mobilitas yang dimiliki semakin terbatas. Tidak jarang juga korban mengalami kerugian dari segi ekonomi berupa kehilangan pekerjaan karena reputasinya telah hancur. 

Besarnya penderitaan yang perlu dihadapi korban dapat menghancurkan kehidupan yang dimiliki. Ditambah apabila korban tidak memiliki tempat untuk berlindung dan mendapatkan keadilan sesuai yang diharapkan. Banyak kasus terkait KBGO yang justru lebih menyalahkan korban dibandingkan pelaku. Sering kali korban dianggap "kotor" oleh publik dan mendapatkan penghakiman yang kejam. Tak jarang penghakiman tersebut menyebabkan korban KBGO semakin merasa terpuruk dan kehilangan harapan untuk melanjutkan hidup.

Bagaimana Cara Mencegah KBGO?

Besarnya dampak negatif yang dihasilkan oleh KBGO menimbulkan trauma tersendiri bagi para korban. Diperlukan penanganan yang serius dengan harapan kasus KBGO dapat dihentikan. Hal ini sangat penting karena KBGO masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia karena merenggut hak privasi, hak kebebasan berekspresi, hak kesetaraan, dan hak-hak lainnya. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya KBGO sehingga tidak semakin memakan banyak korban:

  • Jaga privasi data digital dan keamanan perangkat
  • Tidak berbagi data dan informasi pribadi ke media sosial secara berlebihan
  • Tidak membuat konten yang bersifat intim atau seksual
  • Tingkatkan literasi digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun