Mohon tunggu...
Ngazha Syafania
Ngazha Syafania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi

Halo semuanya, perkenalkan aku Ngazha Syafania biasa dipanggil Syafa. Aku merupakan mahasiswa tingkat akhir jurusan Komunikasi yang sedang mengasah kemampuan menulis. Kritik dan saran dari kalian sangat berarti agar tulisan-tulisan karyaku dapat berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Berbasis Gender Online: Kenali Lebih Dekat, Agar Selamat

23 Januari 2024   18:53 Diperbarui: 23 Januari 2024   18:54 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan ini dikenal dengan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah korban. Foto atau video korban biasanya diedit ke hal yang berbau pornografi dengan tujuan merusak reputasi korban. Tindakan ini tentu saja sangat berbahaya dan merugikan korban. 

8. Online Defamation

Tindakan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak pantas mengenai korban. Tujuannya adalah untuk merusak reputasi korban dengan menyesatkan orang lain.

9. Non Consensual Intimate Image

Tindakan ini berupa mengambil konten seksual berupa gambar atau video korban lalu dipublikasikan atau diedarkan tanpa izin dari korban. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengancam dan mengintimidasi korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku. 

10. Sexting

Sexting merupakan gabungan dari sex dan texting dengan tindakan berupa mengirim dan menerima pesan berupa teks, foto, atau video yang sifatnya vulgar dan seksual secara ekplisit untuk membangkitkan hasrat seksual. Aktivitas ini sangat tidak aman dilakukan karena kita tidak pernah tahu apa yang akan dilakukan pelaku terhadap konten-konten seksual tersebut. Konten tersebut biasanya dimanfaatkan untuk KBGO dengan mengancam korban agar mengikuti kemauan pelaku. 

11. Sexortion

Sexortion merupakan gabungan dari sexual dan extortion atau biasa dikenal dengan sebutan pemerasan seksual. Tindakan dilakukan dengan cara memberikan ancaman berupa menyakiti, mempermalukan, dan merugikan korban apabila tidak memenuhi keinginan pelaku. Kejahatan ini diawali dengan menjalin hubungan dengan korban lalu pelaku akan melakukan modus berupa meminta konten seksual yang akan disalahgunakan. Apabila modus tersebut tidak berhasil, biasanya pelaku akan melakukan peretasan atau menggunakan identitas palsu mengatasnamakan korban untuk merusak reputasi. 

Fenomena KBGO di Indonesia

Banyaknya public figure yang menjadi korban dari penyebaran video seksual di media sosial membuat isu KBGO mencuat di Indonesia. Hal ini membuat isu KBGO menarik banyak perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dikarenakan korban baru mendapatkan keadilan dan penanganan yang layak setelah kasusnya viral di media sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun