Mohon tunggu...
ngafiyatuldian
ngafiyatuldian Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tentang Pernikahan Beda Agama Prespektif Al-Qur'an

5 Juni 2023   16:42 Diperbarui: 5 Juni 2023   16:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Pengertian Pernikahan Beda Agama 

Pernikahan beda agama sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Pernikahan beda agama ini merupakan ikatan lahir batin yang ada diantara seorang pria dan wanita yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berbeda mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksaan pernikahan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Roma Antunius Dwi Joko, Pr pernikahan beda agama yaitu pernikahan antara seorang baptis Katolik dengan pasangan yang bukan Katolik (bisa dibaptis oleh gereja lain, atau sama sekali tidak dibaptis). Dan menurutnya, gereja memberi kemungkinan untuk pernikahan beda agama tersebut karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.

Pernikahan antar agama yang dimaksud ini dapat terjadi antara : 1. Calon istri beragama Islam dan calon suami tidak beragama Islam, baik ahlul kitab12 maupun musyrik. 2. Calon suami beragama Islam dan calon istri tidak beragama Islam, baik ahlul kitab maupun musyrik.

            Pandangan Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama

           Islam menganjurkan umatnya untuk menikah, dan anjuran ini diungkap dari beberapa redaksi yang berbeda. Misalnya, Islam menyatakan bahwa menikah ialah petunjuk para Nabi serta Rosul, selagi mereka merupakan sosok yang teladan dan wajib kitauntuk mengikutinya.

           Banyak orang yang masih bimbang untuk menikah. Karena itu banyak juga orang yang mengurungkan niatnya untuk menikah, karena takut menanggung biaya pernikahan dan memikul tanggung jawab yang menjadi konsekuensi dari pernikahan itu. Islam datang untuk mengubah pola pikir mereka. Allah menjadikan sebuah pernikahan sebagai sebuah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Tetapi untuk mendapat kebahagiaan itu harus melalui pernikahan yang di ridhoi oleh Allah swt, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda agama akan sulit untuk mendapatkan sebuah kebahagiaan terseut.

           Sebelum ini telah dijelaskan bahwa pernikahan beda agama merupakan pernikahan antara non-Muslim dengan muslim. Yang diaksud orang non-muslim disini yaitu orang-orang kafir. Al-Qur'an mengklarifikasi orang kafir dibagi menjadi dua macam, yaitu musyrik dan ahli-Kitab. Sedangkan pernikahan ahl-Kitab masih dibagi menjadi dua macam yakni masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun