Nama       : Dian Ngafiyatul Karimah
NIM Â Â Â Â Â Â Â : 212121081
Kelas        : HKI 4C
Didalam review skripsi ini, saya mengambil skripsi dari FAKULTAS USHULUDDIN FILSAFAT DAN POLITIK UIN ALAUDDIN MAKASSAR tahun 2014 yang di tulis oleh Muhammad Yunus yang berjudul "PERNIKAHAN BEDA AGAMA PRESPEKTIF AL-QUR'AN"
    PendahuluanÂ
      Al-qur'an merupakan kitab suci yang murni berasal dari Allah swt., baik secara lafadznya maupun maknanya. Dengan turunnya utusan dari Allah swt, yaitu Malaikat Jibril yang menyampaikan wahyu dari Allah kepada Rasululloh saw. Yang disampaikan melalui jalan wahyu seperti ilham, pemberian inspirasi dalam jiwa, lewat mimpi yang benar atau cara lain.Â
     Pada hakikatnya Al-Qyr'an tidak hanya sekedar sumber ilmu saja, tetapi disaat yang sama Al-Qur'an merupakan sumber segala kebahagiaan yang sejati. Al-Qur'an merupakan kitab suci yang memuat ajajarang yang memiliki sifat universal, yang mengatur segala urusan atau kehidupan umat manusia.Â
     Dalam Al-Qur'an berisikan tentang perintah dan larangan dari Allah swt, termasuk perintah untuk menikah bagi orang yang telah mamp dari segi manapun, baik dari segi jasmani ataupun rohani. Pada dasarnya manusia tidak suka dalam kesendirian, karena seorang manusia pasti membutuhkan orang lain entah itu untuk mencurahkan isi hati, mengobrol, mencurahkan cinta atu pun yang lainnya. Maka dari itu, Allah memberikan jalan kepada manusia dengan cara menjaga kehormatannya serta martabatnya yaitu dengan cara menikah atau melakukan pernikahan. Pernikahan inilah yang Allah ridhoi dan diabadikan didalam Islam selamanya.     Â
    Allah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan. Hidup bersama antara pria dan wanita belum disebut keluarga jika keduanya belum ada ikatan pernikahan. Keluarga dibentuk dari sebuah ikatan pernikahan, tanpa pernikahan tidak ada yang namanya seuah keluarga. Karna itu Allah menganjurkan bagi yang mampu untuk menjalankan pernikahan. Kesalahan besar bagi laki-laki yang seing dilakukan ketika memilih calon istri tidak mengikuti petunjuk serta arahan yang ada di agama, rata-rata mengutamakan pada harta dan kecantikan saja, tanpa melihat bagaimana agamanya.Â
     Maka dari itu untuk memilih seorang pasangan sangatlah diperlukan dengan yang namanya kesetaraan, baik itu kesetaraan beragama, kesetaraan kedudukan, kesetaraan pandangan hidup, serta kesetaraan dalam berfikir. Berkaitan denan kesetaraan kedudukan dan kesetaraan beragama, maka sangatlah tidak dianjurkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Larangan pernikahan beda agama ini dilatarbelakangi oleh  inginnya membentuk "sakinah" didalam keluarga yang merupalan tujuan dari pernikahan. Sebuah pernikahan akan langgeng serta tentram jika didalamnya terdapat kesesuaian pandangan hidup diantara suami istri.Â
     Indonesia masyarakatnya merupakan masyarakat yang majemuk dalam segi suku bangsa dan beragama. Konsekuensinya, disaat menjalani kehidupan masyarakat indonesia dihadirkan berbagai perbedaan dari perbedaan kebudayaan, cara pandang serta interaksi antar individu. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan lainnya yaitu hubungan antar umat beragama. Pernikahan beda agama merupakan salah satu masalah yang ada diantara umat beragama.
       Pengertian Pernikahan Beda AgamaÂ
Pernikahan beda agama sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Pernikahan beda agama ini merupakan ikatan lahir batin yang ada diantara seorang pria dan wanita yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berbeda mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksaan pernikahan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Roma Antunius Dwi Joko, Pr pernikahan beda agama yaitu pernikahan antara seorang baptis Katolik dengan pasangan yang bukan Katolik (bisa dibaptis oleh gereja lain, atau sama sekali tidak dibaptis). Dan menurutnya, gereja memberi kemungkinan untuk pernikahan beda agama tersebut karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.
Pernikahan antar agama yang dimaksud ini dapat terjadi antara : 1. Calon istri beragama Islam dan calon suami tidak beragama Islam, baik ahlul kitab12 maupun musyrik. 2. Calon suami beragama Islam dan calon istri tidak beragama Islam, baik ahlul kitab maupun musyrik.
       Pandangan Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama
      Islam menganjurkan umatnya untuk menikah, dan anjuran ini diungkap dari beberapa redaksi yang berbeda. Misalnya, Islam menyatakan bahwa menikah ialah petunjuk para Nabi serta Rosul, selagi mereka merupakan sosok yang teladan dan wajib kitauntuk mengikutinya.
      Banyak orang yang masih bimbang untuk menikah. Karena itu banyak juga orang yang mengurungkan niatnya untuk menikah, karena takut menanggung biaya pernikahan dan memikul tanggung jawab yang menjadi konsekuensi dari pernikahan itu. Islam datang untuk mengubah pola pikir mereka. Allah menjadikan sebuah pernikahan sebagai sebuah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Tetapi untuk mendapat kebahagiaan itu harus melalui pernikahan yang di ridhoi oleh Allah swt, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda agama akan sulit untuk mendapatkan sebuah kebahagiaan terseut.
      Sebelum ini telah dijelaskan bahwa pernikahan beda agama merupakan pernikahan antara non-Muslim dengan muslim. Yang diaksud orang non-muslim disini yaitu orang-orang kafir. Al-Qur'an mengklarifikasi orang kafir dibagi menjadi dua macam, yaitu musyrik dan ahli-Kitab. Sedangkan pernikahan ahl-Kitab masih dibagi menjadi dua macam yakni masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI