Mohon tunggu...
Ngadiman
Ngadiman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlunya Langkah Tegas & Kebijakan Konkret Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan

28 Juli 2017   10:00 Diperbarui: 28 Juli 2017   10:13 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, Pemerintah pusat dan daerah melalui BUMN dan BUMD harus bisa di jadikan motor untuk menggerakan roda perekonomian. BUMN dan BUMD harus dikelola secara profesional dengan tenaga profesional yang berkualitas dan mempunyai integritas tinggi. Penempatan jajaran direksi dan komisaris harus bebas dari unsur politis dan KKN. Hasil keuntungan dari BUMN dan BUMD baik berupa deviden dan pajak akan menjadi penyumbang yang besar dalam pembiayaan pembangunan baik dipusat maupun daerah. Masalah yang klise yang harus diatasi disini adalah tingkat korupsi yang masih tinggi sehingga kinerja daripada BUMN dan BUMD tidak maksimal dan tidak bisa memberikan kontribusi yang maksimal didalam penerimaan yang akhirnya bisa dipakai untuk program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan.

Sebagai akhir dari tulisan saya, saya ingin mengutip satu kiasan " Poverty is like punishment for a crime you didn't commit." " In a country well governed, poverty is some thing to be ashamed of. In country badly governed, wealth is some thing to be a shamed of ".

 

Dr. Ngadiman

Pengamat Ekonomi

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun