Pada tanggal 17 Juli 2017, Badan Pusat Statistik ( BPS ) mengumumkan bahwa jumlah penduduk Indonesia miskin Indonesia selama periode September 2016 -- Maret 2017 dari 27,76 juta menjadi 27,77 juta jiwa atau naik sekitar 6900 jiwa. Namun secara persentase per Maret 2017 turun dibandingkan September 2016 yaitu dari 10,70% menjadi 10,64%. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah dari tahun ke tahun. Berbicara masalah kemiskinan pasti kita semua selalu menyalahkan tingkat inflasi yang tinggi terutama adanya kenaikan harga kebutuhan dasar pokok seperti beras, gula pasir, telur dan daging.
Bahkan berdasarkan analisis dari BPS dikatakan beras memberikan kontribusi kemiskinan sebesar 25% sampai 26%, sehingga upaya pemerin tah selalu berusaha melakukan stabilitas harga beras dan penyaluran bantuan beras untuk 15 juta warga miskin yang dikenal dengan beras sejahtera ( Rastra ). Menurut hemat saya ini hanya merupakan solusi jangka pendek yang tidak banyak memberikan kontribusi besar dalam mengurangi tingkat kemiskinan. Pemerintah harus melakukan langkah tegas dan berbagai kebijakan kongkret secara komprehensif baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, yakni :
Pertama, Pemerintah pusat maupun daerah harus mendukung sektor pertanian melalui program pembiayaan murah terhadap petani. Selain pemberian bibit-bibit unggul untuk sektor pertanian termasuk bibit beras serta modernisasi sektor unggul pertanian setempat. Setiap daerah harus dapat mensuplai kebutuhan pokok pangan utama terutama kebutuhan beras didaerahnya masing-masing. Disinilah peran pemerintah daerah penting sekali dalam melakukan penyusunan program prioritas bagi daerahnya melalui pembiayaan APBD yang terukur. Disinilah peran penyusun program unggulan yang tepat di APBD harus dilakukan.
Tapi kenyataannya banyak daerah dalam penyusunan APBD justru tidak mencerminkan apa yang dibutuhkan, namun hanya pada program tidak berguna dan sektor kroni atau sektor-sektor mudah yang hanya menghabiskan anggaran pembangunan daerah secara sia-sia. Salah satu sumber penyebab kemiskinan dan ketimpangan bisa dengan melihat data gini ratio tahun 1990 yang berkisar 0,30% kemudian setelah adanya Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah atau sejak adanya otonomi daerah kepada daerah yang sebenarnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat termasuk kebebasan pengelolaan keuangan, justru semakin tinggi naiknya gini ratio dari tahun 2004 sampai 2015 dan menurun sedikit di tahun 2016.
Tahun
Angka Gini Ratio
1990
0,30
2004
0,32
2005