Launching Platform SatuSehat SDMK oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia / Kemenkes RI, Rabu, 11 Oktober 2023, jam 15.00:
Link pembaharuan data para tenaga kesehatan: satusehat.kemkes.go.id/sdmk . Data ini harus diperbaharui segera oleh tiap nakes karena jika tidak diupdate maka tidak akan terhubung ke platform / logbook tersebut.
Simak video tutorial platform SATUSEHAT SDMK: https://www.instagram.com/reel/CyQcnCTvApp/?igshid=MzRlODBiNWFlZA== .
Press rilis resmi Kemenkes RI: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20231011/4444019/penerbitan-str-seumur-hidup-lebih-mudah-lewat-portal-satusehat-sdmk/ .
Link youtube launching Platform SatuSehat SDMK: https://www.youtube.com/watch?v=w_3FLz7fKys .
Resume press rilis oleh Ngabila Salama:
1. Amanah dari UU kesehatan No. 17 Tahun 2023 untuk menciptakan layanan kesehatan yang banyak, merata, bermutu, adil setara, modern. Memudahkan dan mensejahterakan tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat. Tujuan utama platform ini utk mencegah kepalsuan data (terjaga validitasnya) dan akan lebih transparan yang dapat diakses semua orang secara terbuka
2. Selama ini belum ada 1 pintu data valid SDM kesehatan, sebagai dasar data driven policy sehingga platform ini akan menggabungkan beberapa sumber data yang selama ini ada di SISDMK, konsil, dll
3. Perizinan praktek selama ini cukup panjang dan ribet untuk nakes dan berimplikasi pada pelayanan ke masyarakat
4. STR nakes seumur hidup akan terhubung 1 pintu dan transparan dapat dilihat di SatuSehat SDM Kesehatan
5. Nakes, tenaga medis, tenaga pendukung kesehatan profil, pembaruan data pribadi dan keprofesian, kompetensi dan pelatihan, dan data pendukung lainnya di platform ini termasuk SKP logbook tiap tenaga kesehatan sehingga menjadi logbook digital tiap nakes
6. STR seumur hidup akan dapat didownload setelah semua syarat di website terpenuhi
7. Amanah UU kesehatan no.17/2023 bahwa STR yang sebelumnya berlaku hanya 5 tahun saat ini berlaku seumur hidup. Saat ini aksesnya 1 pintu melalui platform SATUSEHAT dan terdokumentasi di logbook, jumlah SKP tiap nakes juga akan terbaharui secaea realtime, STR tinggal download dari platform dan tidak perlu dikirimkan manual oleh KKI/KTKI
8. Setiap 5 tahun SIP akan otomatis terbit di platform SATUSEHAT ini secara digital, transparan, selama SKP sudah terpenuhi sesuai ketentuan
9. Platform ini memudahkan dan memurahkan pengurusan STR seumur hidup dan SIP 5 tahun sekali secara digital, transparan, dan akuntabel
10. Untuk meningkatkan komitmen Kemenkes RI meningkatkan insentif dan kesejahteraan nakes merata di seluruh Indonesia utamanya pemda, di platform ini Menkes RI juga meminta nomor rekening aktif tenaga kesehatan dimasukkan ke database individu sebagai antisipasi pemberian langsung pemerintah untuk insentif kedepan seperti saat pandemi, dll
11. Proses validasi data pembaruan nakes juga akan cepat selama data lengkap otomatis akan diupdate. Ada tambahan data rekening nakes yang harus diupdate tiap nakes secara mandiri
12. SKP akan dikeluarkan oleh lembaga yang sudah terakreditasi Kemenkes baik oleh OP/RS/dinkes/lembaga lainnya. Jadi SKP tidak hanya dikeluarkan oleh Organisasi Profesi (OP) tetapi semua lembaga terakreditasi Kemenkes RI
13. Jumlah SKP per nakes akan diinfokan melalui peraturan menteri kesehatan sebagai syarat pemenuhan perpanjangan SIP per 5 tahun
14. SKP akan diupload melalui platform SATUSEHAT juga, nanti semua SKP dari pelatihan / workshop akan otomatis diupload dan diakumulasi jumlahnya dan secara realtime dapat dilihat oleh tenaga kesehatan
15. Platform SATUSEHAT SDMK ini harapan kedepannya juga dapat menjadi platform komunikasi / whistle blowing system seluruh nakes di Indonesia dengan Kemenkes RI
16. FAQ SATUSEHAT SDMK KEMENKES RI:
a. https://faq.kemkes.go.id/category/satusehat-sdmk
Ngabila Salama,
Praktisi Kesehatan Masyarakat /
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta /
Anggota Kelompok Kerja Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Program Kesehatan Prioritas Kementerian Kesehatan RI /
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H