Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjawab Hoax Seputar RUU Kesehatan! RUU Kesehatan: BAIK!

22 Juni 2023   15:33 Diperbarui: 23 Juni 2023   11:16 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Kesehatan Baik. Lawan hoax!

Yuk simak bersama beberapa isu yang masih dipertentangkan di RUU kesehatan:

1. Katanya tenaga kesehatan mudah dikriminalisasi di RUU kesehatan ini?

Jawab: Hoax! Sudah sangat bagus sekali bunyinya bahkan pasien jika mau nuntut ke polisi harus dengan persetujuan dari majelis / MKDKI yang akan memutuskan memang ada pelanggaran disiplin, klo tdk ada maka nakes tidak dapat dituntut pasien. Juga diutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau keadilan restoratif, dll. Klo nakes bisa dipidanakan ya bisa. Semua orang sama di mata hukum tidak boleh kebal hukum. Selama menjalankan praktik dokter sesuai standar profesi ya tidak Akan dipidana. Dari dulu juga begitu.

2. BPJS diambil alih dan jadinya dibawah Kementerian Kesehatan RI? Jadinya tidak independen lagi langsung berada di bawah presiden?

Jawab: Pemerintah mengusulkan agar pengaturan BPJS tetap mengikuti UU 24 tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Mengapa perlu dibentuk Komite Kebijakan Sektor Kesehatan? Untuk mewadahi koordinasi antar kementerian lembaga dalam sektor Kesehatan akan dibentuk Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana (Pasal 425A dan 431). Di dalam komite ini, akan tergabung Kemenkes, Kemenkeu, Kemendagri, BPJS, BPOM, dan BBKBN. Dengan adanya komite ini, diharapkan adanya koordinasi yang lebih efektif untuk memperkuat sistem Kesehatan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pasal 425A Dalam rangka pembangunan sistem Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasI kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.

Pasal 431

Ketentuan lebih lanjut mengenal koordinasi dan sinkronisasi penguatan ketahanan sistem Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425A diatur dengan Peraturan Presiden. BPJS tetap di bawah Presiden. Bahkan akan ada komite kebijakan sektor kesehatan untuk memudahkan koordinasi antar stakeholder termasuk BPJS.

3. Mengapa aborsi boleh dilakukan sampai usia kehamilan sebelum 14 minggu?

Jawab: aturan ini mengacu pada KUHP yang baru. Jadi tidak bisa diubah. Kenapa dulu organisasi profesi tidak protes saat penyusunan KUHP, kok baru sekarang.

4. Tenaga kesehatan asing akan membanjiri Indonesia?

Jawab: Nakes asing bisa ditempatkan di RS atau klinik Kawasan Ekonomi Khusus terkait medical tourism yang regulasinya ada di peraturan menteri kesehatan / permenkes no. 1 tahun 2023 mengenai RS KEK dan permenkes no. 6 tahun 2023 mengenai tenaga kesehatan WNA. Bisa juga ditempatkan di daerah pelosok 3T, dan bisa juga utk transfer

ilmu & teknologi. Yang penting sudah ada regulasi yang mengatur supaya tidak sembarangan nakes asing bisa praktik di sini. Tetap akan dinilai kompetensinya dulu, klo

kompeten baru boleh menjalani adaptasi. Klo ga kompeten, ya ga boleh masuk Indonesia. Dan di LN itu juga semua kekurangan dokter, tidak usah PEDE berlebihan kalo Indonesia bakal DIBANJIRI nakes asin. Hanya ketakutan yang tidak berdasar! Jangan pernah alergi terhadap investasi, jika nakes lokal kita yang kerja di RS internasional dengan standar salary tinggi, dapat menjadi persaingan sehat dengan fasilitas kesehatan lokal untuk inovasi layanan kesehatan, patient safety, pelayanan prima, salary nakes yang LAYAK. Kenapa tidak? Dengan adanya fasilitas kesehatan berstandar internasional di negara kita, pasien dari luar negeri atau dalam negeri yang biasa berobat di luar negeri akan berobat di dalam negeri saja. Fasilitas kesehatan lokal juga akan bersaing memberikan inovasi pelayanan kesehatan, layanan prima dan bermutu, sampai memberikan standar gaji yang layak untuk tenaga kesehatan lokal.

5. Apakah RUU Kesehatan membuka lebar kesempatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA untuk berpraktik di Indonesia? Pada RUU Pasal 233, dikatakan bahwa Tenaga Meds dan Tenaga Kesehatan WA lulusan luar neger yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Jika hasil uji kompetensi mereka adalah kompeten, maka mereka harus mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta wajib memiliki STR dan SIP selama adaptasi. Jika hasil uji kompetensi mereka adalah belum kompeten, maka mereka harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Selain itu di Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WA dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan ketentuan:

a. terdapat permintaan dari pengguna

b. dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan

c. untuk jangka waktu tertentu

Selain itu juga tercantum bahwa pengguna yang melakukan permintaan harus mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara

Indonesia yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan WA juga dapat memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati (contoh: daerah 3T pelosok atau kurang diminati dan daerah konflik) tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI.

6. Pemerintah superbody, organisasi profesi akan dihapuskan?

Jawab: wewenang organisasi profesi tidak diambil alih pemerintah, HANYA wewenang memberikan rekomendasi izin praktik krn ini memang sering disalahgunakan untuk menghambat praktik dokter. Disini justru menghindari liberalisasi OP, negara hadir. Peran OP lain tetap ada dan dilakukan oleh OP misalnya memperjuangkan kesejahteraan anggota, mendampingi anggota bila ada masalah hukum, dan update ilmu anggota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun