4. Tenaga kesehatan asing akan membanjiri Indonesia?
Jawab: Nakes asing bisa ditempatkan di RS atau klinik Kawasan Ekonomi Khusus terkait medical tourism yang regulasinya ada di peraturan menteri kesehatan / permenkes no. 1 tahun 2023 mengenai RS KEK dan permenkes no. 6 tahun 2023 mengenai tenaga kesehatan WNA. Bisa juga ditempatkan di daerah pelosok 3T, dan bisa juga utk transfer
ilmu & teknologi. Yang penting sudah ada regulasi yang mengatur supaya tidak sembarangan nakes asing bisa praktik di sini. Tetap akan dinilai kompetensinya dulu, klo
kompeten baru boleh menjalani adaptasi. Klo ga kompeten, ya ga boleh masuk Indonesia. Dan di LN itu juga semua kekurangan dokter, tidak usah PEDE berlebihan kalo Indonesia bakal DIBANJIRI nakes asin. Hanya ketakutan yang tidak berdasar! Jangan pernah alergi terhadap investasi, jika nakes lokal kita yang kerja di RS internasional dengan standar salary tinggi, dapat menjadi persaingan sehat dengan fasilitas kesehatan lokal untuk inovasi layanan kesehatan, patient safety, pelayanan prima, salary nakes yang LAYAK. Kenapa tidak? Dengan adanya fasilitas kesehatan berstandar internasional di negara kita, pasien dari luar negeri atau dalam negeri yang biasa berobat di luar negeri akan berobat di dalam negeri saja. Fasilitas kesehatan lokal juga akan bersaing memberikan inovasi pelayanan kesehatan, layanan prima dan bermutu, sampai memberikan standar gaji yang layak untuk tenaga kesehatan lokal.
5. Apakah RUU Kesehatan membuka lebar kesempatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA untuk berpraktik di Indonesia? Pada RUU Pasal 233, dikatakan bahwa Tenaga Meds dan Tenaga Kesehatan WA lulusan luar neger yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Jika hasil uji kompetensi mereka adalah kompeten, maka mereka harus mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta wajib memiliki STR dan SIP selama adaptasi. Jika hasil uji kompetensi mereka adalah belum kompeten, maka mereka harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain itu di Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WA dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari pengguna
b. dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan
c. untuk jangka waktu tertentu
Selain itu juga tercantum bahwa pengguna yang melakukan permintaan harus mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara
Indonesia yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.