15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah? di DIM RUU ada poin kesejahteraan nakes tanggung jawab pemerintah daerah: beasiswa, insentif, sarpras, infrastruktur, perlindungan jaminan dll
16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian? Diupayakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan keadilan restoratif. Narasi kesembuhan sudah diganti menjadi sudah diberikan tatalaksana yang sesuai. Perlindungan hukum nakes ditambah pada peserta didik termasuk mencegah bully dan nakes daapat menghentikan pelayanan kesehatan jika mendapat ancaman verbal, dll
17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan? Untuk aturan hukuman pelanggaran disiplin aka nada aturan turunan akan tetapi diupayakan agar pasien jika akan menuntut perlu mendapat acc dari majelis terlebih dahulu (seperti MKDKI sebelumnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H