4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang? disimplifikasi dan otomatisasi oleh kemenkes menggunakan sistem yg transparan dan akuntabel
5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes? tetap dijalankan kolegium tetapi kolegium strukturnya akan di bawah pemerintah (kemenkes)
6. UU Dikdok: RS bisa memproduksi spesialis? akan ada konsep collegium based (di luar negeri dikenal hospital based) utk cetak dokter spesialis. Pendidikan spesialis collegium based gratis, peserta diberi gaji sesuai tugasnya, pencegahan bullying
7. OP menjadi tidak ada fungsinya? justru akan sangat kuat krn independen
8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional? Sudah jelas dan lengkap ketentuan adaptasi nakes asing di permenkes 6/2023 gak langsung2 praktek dan sebagian mengadop ketentuan uu ciptaker. Jika ada poin teknis perbaikan akan dilakukan di aturan teknis dibawah uu, bs di permenkes. Investasi uang dan modalnya pasti akan masuk segera, tp nakes ga yakin deh. Di seluruh dunia nakes kurang yg ada indo ekspor perawat ke banyak negara dgn gaji disana 10x rs di indonesia per bulan. Nakes asing ke indo akan ada adaptasi sesuai ketentuan permenkes. Diprioritaskan utk daerah pelosok 3T, rs kawasan ekonomi khusus, dan pengajar. Kenapa tdk wajib bahasa indo? Mengikuti aturan uu ciptaker. Tp silakan jika ada masukan bs dibicarakan di regulasi turunan. Goalnya nakes kita sendiri (lokal) sejahtera kan? Nanti akan dibuat standar takehomepay bulanan per nakes per jenjang per wilayah. Dimulai dari sistem remunerasi rs vertikal, peran daerah sdh diperkuat di DIM: jika search kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan akan banyak peran pemerintah daerah disana. Seacrh juga di DIM pemerintah daerah, juga kesehatan masyarakat
9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP? jika konsep seperti di jepang bs saja demikian, tp yang saya ketahui dan info yg saya dapat pemerintah (kemenkes) hanya akan bermitra dgn 1 OP. Tp koreksi saya klo salah dan keliru terkait ini
10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes? hanya otomatisasi izin praktek per 5 th dan dibuat jd gratis. Fungsi pengabdian masyarakat, peningkatan kompetensi, perlindungan dan pembinaan tdk diambil alih
11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan? akan ada majelis dibawah kemenkes yg akan aktif bermitra dgn OP
12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing? benchmark dr beberapa negara melakukan hal serupa utk percepatan transformasi kesehatan dan pemerataan serta kesejahteraan nakes, saatnya negara turut hadir mengatur percepatan ini
13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas? akan ada regulasi teknis. Terus dibangun kebijakan terbaik collegium based agar mutu terjamin dan proses lancar efektif efisien dr input, proses, output, manajemen mutu
14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan? ttp akan ada ujian berkala mingguan bimbingan, bulanan, tahunan dan ujian board akhir