Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja

19 Desember 2015   23:30 Diperbarui: 21 Desember 2015   08:04 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menariknya lagi,berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa hasil pengembangan JHT ini paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.Namun faktanya ternyata hasil pengembanganya lebih besar dari rata rata suku bunga deposito bank pemerintah tersebut.Sebagai contohnya adalah hasil pengembangan JHT saya pada tahun 2015 kemarin,mencapai 10.55% baik untuk pengembangan saldo maupun iuran JHT-nya. Dan tidak ada potongan biaya administrasi per bulannya.Hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi saya dan rekan rekan pekerja lainnya karena setiap tahun saldo JHT akan bertambah semakin besar berkat iuran dan hasilpengembangannya.Sehingga kelak ketika akan memasuki masa pensiun,saldo JHT yang akan saya terima lumayan besar.

Dalam hal pencairan dana JHT,saya mempunyai pengalamannya.Sekitar 2002 saya pindah pekerjaan.Karena di lokasi kerja yang baru,pihak perusahaan belum mengikutsertakan semua karyawannya dalam program Jaminan Jamsostek sehingga pembayaran iuran JHT,JPK,dan JKM saya pun terhenti.Berhubung saat itu saya sedang membutuhkan dana,maka dana JHT pun saya cairkan. Ketika itu untuk bisa mencairkan dana JHT,salah satu syaratnya adalah peserta sudah bekerja selama 5 tahun lebih dengan masa tunggu 1 bulan dan menunjukkan surat pengalaman kerja dari perusahaan asal.Untuk mengurus pencairan JHT ini di kantor Jamsostek,saya harus ijin tidak masuk kerja selama sehari penuh.Sebabnya bukan karena prosedurnya yang rumit atau berbelit belit namun karena banyaknya antrian dari peserta lainnya yang juga ingin mencairkan dana JHT.

Saat ini untuk pencairan dana JHT mengacu pada aturan terbaru,jika peserta belum mancapai usia 56 tahun hanya dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan dapat diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan dapat diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan.Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan hanya sekali saja selama menjadi peserta.Sisi baiknya aturan terbaru ini adalah manfaat JHT dapat dirasakan oleh peserta ketika peserta sudah tidak produktif lagi di usia pensiun.

Untuk mendukung program-program yang dimilikinya,BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan pelayanan dengan menggunakan budaya baru yang disebut layanan PRIMA yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif.Pengaplikasian budaya ini berdampak pada layanan yang diberikan kepada peserta,di antaranya proses klaim yang cepat serta penyederhanaan alur pelayanan dan peningkatan penangan keluhan peserta.Salah satu solusi inovatifnya adalah telah tersedianya aplikasi BPJS Ketenagakerjaan mobile yang dapat diunduh di Google PlayStore,Apple App Store serta Blackberry App World.Di dalam aplikasi ini saya dapat mengetahui besaran saldo JHT secara realtime,melakukan simulasi JHT serta dapat mengetahui berbagai info program,alamat kantor cabang diseluruh Indonesia dan contact center dari BPJS Ketengakerjaan.Tidak hanya itu saja inovasi layanannya,sekarang saya dapat melakukan permohonan klaim JHT dan JKM tanpa perlu repot repot datang dan antri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.Cukup dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan menggunakan fitur e-Klaim TK yang terdapat di dalamnya.Cepat,praktis dan tidak ribet.

Manfaat yang terakhir yaitu tentang manfaat dari Jaminan Pensiun,manfaat ini berupa pensiun hari tua,pensiun cacat,pensiun janda atau duda,pensiun anak atau pensiun orang tua.Saat ini usia pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun,mulai bulan Januari 2019 usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.Dalam surat edaran HRD tersebut juga disertakan skema pemberian manfaat jaminan Pensiun ini yaitu dengan pemberian pensiun secara berkala (seperti pensiunnya PNS) dengan persyaratan telah mencapai masa iuran selama 15 tahun dan secara lumpsum (sekaligus) apabila masa iuran kurang dari 15 tahun.Alhamdulillah sejak bulan Agustus 2015 kemarin semua karyawan tetap di perusahaan saya ini sudah diikutsertakan dalam program Jaminan Pensiun ini.

Mengenai manfaat dan aturan jaminan pensiun ini,saat ini saya dan rekan rekan masih menunggu undangan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang D.I Yogyakarta yang akan diinformasikan oleh unit HRD lebih lanjut.Yang pasti dengan adanya Jaminan Pensiun ini tentu kabar yang menggembirakan dan melegakan bagi saya dan keluarga karena adanya kepastian untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif.Dengan begitu,saya dan keluarga akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.

Untuk dapat menikmati berbagai macam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut,saya tidak perlu mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membayar iuran perbulannya.Untuk bisa terlindungi dengan manfaat JKK,JKM,JHT serta JP setiap bulannya saya hanya membayar iuran sekitar Rp70 rb saja.Pembayaran iuran tersebut semuanya sudah diurus oleh pihak perusahaan dengan cara potong gaji.Nah,berikut ini prosentase iuran perbulan yang saya dan perusahaan bayarkan setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,yaitu :

Saat ini tidak hanya pekerja formal saja yang dapat menikmati benefit dari 4 program utama BPJS Ketenagakerjaan ini,pekerja informal yaitu pekerja yang melakukan usaha diluar hubungan kerja seperti wiraswasta,pekerja freelance,buruh serta yang lainnya dan pekerja jasa kontruksi yang biasanya bersifat musiman dapat mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.Mereka pun akan merasa aman dan tenang dalam bekerja karena adanya perlindungan dan terjamin kesejahteraannya kelak ketika tidak produktif lagi.

Optimis Kesejahteraan Masyarakat akan meningkat bersama BPJS Ketenagakerjaan

Selain Financial Benefit sebagai program utama yang telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya,terdapat juga manfaat tambahan di luar program utama yang disebut Total Benefit.Manfaat yang dapat diperoleh meliputi Housing Benefit (kemudahan pemilikan rumah dengan bunga kredit rendah),Food Benefit (penyediaan pangan murah), Education Benefit (pemberian beasiswa pendidikan), Transportation Benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan Health Benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan). Perlindungan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan ini akan mampu mengakomodir para pekerja di Indonesia agar merasa aman dan tenang dalam bekerja.

Untuk mengakomodasi layanan pesertanya yang bertambah dengan cepat,saat ini BPJS Ketenagakerjaan membangun jaringan pelayanan fisik secara masif yang tersebar di penjuru nusantara,di antaranya 11 Kantor Wilayah,121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis. Selain itu,layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran juga dipermudah dengan menjalin kerjasama melalui Bank dan Agen.Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun