Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja

19 Desember 2015   23:30 Diperbarui: 21 Desember 2015   08:04 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Saya bersyukur sekali mas,jari telunjukku masih bisa diselamatkan karena segera ditangani di rumah sakit.Kemarin ada rekan karyawan di bagian sheetmetal yang jarinya terjepit lembaran plat harus kehilangan jari telunjuknya karena terlambat penanganannya".

Sambil memperlihatkan ujung jari telunjuknya yang masih terlihat dengan jelas bekas jahitannya, Pak Yuli mengawali ceritanya perihal kecelakaan kerja yang menimpanya.Pak Yuli ini adalah rekan kerja satu bagian dengan saya,yang mendapat tugas pokok men-trial alat bantu produksi (tool) seperti die-set (tool untuk sheetmetal), moulding (cetakan plastik) maupun alat bantu produksi lainnya. Memang di bagian saya inilah semua alat bantu produksi dibuat,mulai die-set untuk mesin punch 16 Ton hingga 200 Ton, moulding untuk dipasang di mesin plastik 80 Ton hingga 700 Ton. Sebagian besar, tool-tool tersebut terbuat dari material besi yang dibentuk sedemikian rupa dengan ketebalan bahannya mulai dari 12 mm hingga 50 mm. Dari beratnya,ada yang hanya memiliki berat 50 Kg namun ada juga yang memiliki berat diatas 1 ton.

Selama lebih dari 10 tahun bertugas men-trial berbagai alat bantu produksi tersebut, Pak Yuli dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap akan melaksanakan tugasnya beliau selalu memperhatikan prosedur keselamatan kerja seperti menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sudah disediakan pihak perusahaan serta selalu berkonsultasi dengan pihak design tool-nya tentang bagaimana mekanisme kerja dari tool tersebut. Selain itu juga ditemani oleh operator mesin dimana dia akan men-trial tool tersebut. Hasilnya, jarang sekali terjadi adanya kerusakan pada tool yang dicoba (pecah karena tabrakan ataupun malfungsi) maupun terjadi kecelakaan kerja yang menimpanya.

Namun siapa sangka hingga akhirnya pada suatu pagi di bulan Juni 2015 kemarin, sebuah kejadian tak terduga menimpa Pak Yuli. Awalnya dia akan mencoba die-set baru di mesin punch 60 ton. Berat die-set tersebut diperkirakan sekitar 300 Kg. Die-set baru ini harus segera di trial karena komponennya sudah ditunggu di lantai produksi.Seperti biasanya,semua persiapan trial sudah disediakan di samping mesin punch 60 ton tersebut. APD juga sudah digunakan. Die-set sudah terpasang di mesin punch 60 ton, tinggal dilakukan pengekleman bagian atas dan bawahnya agar tidak bergeser. Ketika akan mencoba mengoperasikan mesin punch 60 ton tersebut, ternyata baut pengunci pada die-set bagian atas belum sepenuhnya mengikat dengan tepat. Begitu mesin dihidupkan,die-set bagian atas tersebut lepas dari ikatan dan jatuh menimpa jari telunjuk dari Pak Yuli ini yang belum sempat menghindar. Tidak banyak darah yang keluar namun area ujung jari terlihat membiru menandakan ada luka dalam disana.

Seketika itu juga,Pak Yuli dengan ditemani operator mesin punch serta dibantu anggota P3K yang ada di bagian tersebut dibawa ke RSUD Prambanan yang berada di depan pabrik. Karena di RSUD tersebut tidak ada dokter orthopedi, akhirnya Pak Yuli dirujuk ke Rumas Sakit Panti Rini di Kalasan yang mempunyai dokter orthopedi dan fasilitas foto rontgen.Disana baru ketahuan bahwa tulang di ujung jari telunjuk Pak Yuli ada yang patah namun kata dokter yang memeriksa masih bisa diselamatkan.Operasi kecil pun segera dilakukan untuk membetulkan letak dari tulang tulang tersebut.Setelah selesai,Pak Yuli diperbolehkan untuk pulang dan disarankan untuk istirahat dahulu di rumah beberapa hari.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan dimana setiap terjadi kecelakaan kerja,unit kerja yang bersangkutan membuat laporan intern yang ditujukan ke unit EHS (Environment Health & Safety - K3 dan Lingkungan) dan HRD. Laporan ini dilengkapi dengan kronologi kejadian dan bertujuan untuk bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi kecelakaan kerja dikemudian hari.Selain itu dengan laporan ini pula, unit HRD akan melaporkan kasus kecelakaan kerja ini ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2x24 jam untuk pengurusan proses klaimnya selanjutnya.

Setiap bulannya Pak Yuli rajin menjalani kontrol di RSUD Prambanan hingga pada bulan Oktober 2015 kemarin jari telunjuk Pak Yuli sudah dinyatakan sembuh, tandanya bisa digerakkan seperti sediakala. Untuk biaya pengobatannya,sejak dari RSUD Prambanan hingga menjalani operasi kecil di RS Panti Rini dan kontrol rutin setiap bulannya hingga Pak Yuli dinyatakan sembuh oleh dokter, semua biaya ditanggung oleh perusahaan. Setelah positif dinyatakan benar benar sembuh, awal bulan Desember kemarin pihak HRD meminta kepada Pak Yuli agar menyerahkan semua bukti pembayaran (kwitansi) pengobatannya agar pihak perusahaan dapat melakukan klaim kecelakaan kerja tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menjalani pekerjaan yang berhubungan dengan mesin,potensi terjadinya kecelakaan kerja lebih besar dibandingkan dengan melakukan pekerjaan manual dengan tangan.Apalagi di perusahaan saya ini yang memproduksi berbagai peralatan rumah sakit,aktivitas pekerjaan banyak menggunakan mesin punch,mesin bubut manual maupun CNC,mesin milling manual maupun CNC,mesin gerinda serta berbagai macam mesin las (CO,Argon serta elektroda).

Kasus yang terjadi pada Pak Yuli tersebut diatas merupakan salah satu manfaat adanya Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak lagi program dan manfaat lainnya yang dapat dinikmati baik oleh pekerja maupun perusahaan pemberi kerja.

Merasakan Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

Saya pribadi merasakan sendiri manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan ini. Namun bukan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja atau program Jaminan lainnya, tapi mendapatkan manfaat dari program beasiswanya.Awalnya pihak HRD memberikan informasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang D.I Yogyakarta akan memberikan beasiswa kepada putra/putri tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pengajuannya yaitu foto copy akte kelahiran,foto copy raport yang telah dilegalisir pihak sekolah,foto copy kartu keluarga,nilai mata pelajaran di raport rata rata diatas 7 serta surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan bahwa si anak benar benar murid di sekolah tersebut. Semua persyaratan tersebut kemudian dikumpulkan di unit HRD perusahaan untuk dilakukan seleksi internal hingga akhirnya diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah melalui seleksi yang ketat di perusahaan, akhirnya anak saya yang pertama yang baru duduk di bangku kelas 4 SD tepatnya pada bulan Mei 2015 kemarin berkesempatan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1.8 jt dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang D.I Yogyakarta.

Pemberian beasiswa anak saya tersebut dilaksanakan secara serentak bersama penerima beasiswa dari perusahaan lainnya di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang D.I Yogyakarta. Beasiswa ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai namun diwujudkan dalam bentuk tabungan BRITAMA di Bank BRI cabang Cik Ditiro Yogyakarta. Dengan adanya pemberian beasiswa ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan peduli dan mendukung prestasi putra/putri tenaga kerja peserta pada bidang pendidikan.

Keunggulan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sudah sejak lama, perusahaan tempat saya bekerja ini mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu bernama Jamsostek) dengan 3 program unggulannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagaimana amanat UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka pada tanggal 1 Juli 2015 kemarin BPJS Ketenagakerjaan secara resmi beroperasi secara penuh dengan menyelenggarakan 3 program unggulan seperti tersebut diatas serta ditambah program Jaminan Pensiun. Dasar hukum dari pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi secara penuh adalah :
1) PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
2) PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Untuk menindaklanjuti hal tersebut,pada bulan Agustus 2015 kemarin unit HRD telah mengadakan sosialisasi dengan menyebarkan informasi tentang manfaat JKK, JKM dan JHT serta manfaat layanan Jaminan Pensiun ini disetiap unit/bagian.

Dalam sosialisasi tersebut dijabarkan berbagai manfaat jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari : pelayanan sesuai kebutuhan medis (tidak ada batasan biaya) seperti kasus Pak Yuli diatas dan santunan berupa uang tunai sebagai penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan biaya pemakaman,s antunan berkala apabila peserta meninggal dunia dan cacat total karena kecelakaan kerja, biaya rehabilitasi medis dan beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Selain itu sejak bulan Maret 2015 BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program JKK menjadi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RTW). Program ini berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. Pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sampai saat ini sudah ada 1.300 RS/Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia yang menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan ini banyak memberikan keuntungan bagi pekerja dan perusahaan.Dari sisi pekerja, bila terjadi kecelakaan kerja baik ketika menjalani rutinitas berangkat dan pulang kerja maupun ketika sedang beraktivitas kerja sudah tidak memikirkan lagi biaya pengobatannya karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batas maksimal asal sesuai dengan indikasi medis. Sedangkan dari sisi perusahaan, walaupun harus membayar terlebih dahulu biaya pengobatan bagi si karyawan tersebut berapapun biayanya, namun semua biaya tersebut dapat diklaimkan dan dibayar penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan asalkan tidak melebihi masa kadaluarsa 2 tahun sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi setelah sebelumnya melaporkan adanya kecelakaan kerja tersebut dalam waktu 2x24 jam.

Yang kedua,manfaat Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa aktif.Manfaat terdiri dari santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 jt, santunan berkala sebesar Rp 4,8 jt, biaya pemakaman Rp 3 jt serta beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 jt. Manfaat JKM ini juga merupakan wujud perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga/ahli waris tenaga kerja peserta agar kualitas hidupnya tetap terjaga.

Selanjutnya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat usia pensiun,pengambilan JHT sebagian sampai batas tertentu apabila telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun, memperoleh layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya. Sebagai bukti keikutsertaan dalam program JHT, setiap peserta akan diberikan kartu JHT yang memuat nama peserta, tanggal lahir peserta, waktu (bulan) bergabungnya ke program JHT serta nomor KPJ-nya.

Sedangkan saldo JHT dan hasil pengembangannya dari iuran yang dipotong dari gaji peserta setiap bulannya,BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi kepada peserta setiap tahun sekali. Di perusahaan saya biasanya informasi saldo JHT akan dibagikan setiap bulan Januari. Dalam laporan informasi JHT tersebut,saya bisa mengetahui saldo awal JHT tahun sebelumnya,berapa upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berapa iuran JHT yang ditanggung oleh perusahaan dan pekerja, berapa hasil pengembangan dari saldo dan iuran yang telah disetorkan serta berapa saldo akhir dari JHT saya tersebut. Semua tercantum secara rinci dalam laporan informasi saldo JHT tersebut.

Menariknya lagi,berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa hasil pengembangan JHT ini paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.Namun faktanya ternyata hasil pengembanganya lebih besar dari rata rata suku bunga deposito bank pemerintah tersebut.Sebagai contohnya adalah hasil pengembangan JHT saya pada tahun 2015 kemarin,mencapai 10.55% baik untuk pengembangan saldo maupun iuran JHT-nya. Dan tidak ada potongan biaya administrasi per bulannya.Hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi saya dan rekan rekan pekerja lainnya karena setiap tahun saldo JHT akan bertambah semakin besar berkat iuran dan hasilpengembangannya.Sehingga kelak ketika akan memasuki masa pensiun,saldo JHT yang akan saya terima lumayan besar.

Dalam hal pencairan dana JHT,saya mempunyai pengalamannya.Sekitar 2002 saya pindah pekerjaan.Karena di lokasi kerja yang baru,pihak perusahaan belum mengikutsertakan semua karyawannya dalam program Jaminan Jamsostek sehingga pembayaran iuran JHT,JPK,dan JKM saya pun terhenti.Berhubung saat itu saya sedang membutuhkan dana,maka dana JHT pun saya cairkan. Ketika itu untuk bisa mencairkan dana JHT,salah satu syaratnya adalah peserta sudah bekerja selama 5 tahun lebih dengan masa tunggu 1 bulan dan menunjukkan surat pengalaman kerja dari perusahaan asal.Untuk mengurus pencairan JHT ini di kantor Jamsostek,saya harus ijin tidak masuk kerja selama sehari penuh.Sebabnya bukan karena prosedurnya yang rumit atau berbelit belit namun karena banyaknya antrian dari peserta lainnya yang juga ingin mencairkan dana JHT.

Saat ini untuk pencairan dana JHT mengacu pada aturan terbaru,jika peserta belum mancapai usia 56 tahun hanya dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan dapat diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan dapat diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan.Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan hanya sekali saja selama menjadi peserta.Sisi baiknya aturan terbaru ini adalah manfaat JHT dapat dirasakan oleh peserta ketika peserta sudah tidak produktif lagi di usia pensiun.

Untuk mendukung program-program yang dimilikinya,BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan pelayanan dengan menggunakan budaya baru yang disebut layanan PRIMA yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif.Pengaplikasian budaya ini berdampak pada layanan yang diberikan kepada peserta,di antaranya proses klaim yang cepat serta penyederhanaan alur pelayanan dan peningkatan penangan keluhan peserta.Salah satu solusi inovatifnya adalah telah tersedianya aplikasi BPJS Ketenagakerjaan mobile yang dapat diunduh di Google PlayStore,Apple App Store serta Blackberry App World.Di dalam aplikasi ini saya dapat mengetahui besaran saldo JHT secara realtime,melakukan simulasi JHT serta dapat mengetahui berbagai info program,alamat kantor cabang diseluruh Indonesia dan contact center dari BPJS Ketengakerjaan.Tidak hanya itu saja inovasi layanannya,sekarang saya dapat melakukan permohonan klaim JHT dan JKM tanpa perlu repot repot datang dan antri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.Cukup dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan menggunakan fitur e-Klaim TK yang terdapat di dalamnya.Cepat,praktis dan tidak ribet.

Manfaat yang terakhir yaitu tentang manfaat dari Jaminan Pensiun,manfaat ini berupa pensiun hari tua,pensiun cacat,pensiun janda atau duda,pensiun anak atau pensiun orang tua.Saat ini usia pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun,mulai bulan Januari 2019 usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.Dalam surat edaran HRD tersebut juga disertakan skema pemberian manfaat jaminan Pensiun ini yaitu dengan pemberian pensiun secara berkala (seperti pensiunnya PNS) dengan persyaratan telah mencapai masa iuran selama 15 tahun dan secara lumpsum (sekaligus) apabila masa iuran kurang dari 15 tahun.Alhamdulillah sejak bulan Agustus 2015 kemarin semua karyawan tetap di perusahaan saya ini sudah diikutsertakan dalam program Jaminan Pensiun ini.

Mengenai manfaat dan aturan jaminan pensiun ini,saat ini saya dan rekan rekan masih menunggu undangan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang D.I Yogyakarta yang akan diinformasikan oleh unit HRD lebih lanjut.Yang pasti dengan adanya Jaminan Pensiun ini tentu kabar yang menggembirakan dan melegakan bagi saya dan keluarga karena adanya kepastian untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif.Dengan begitu,saya dan keluarga akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.

Untuk dapat menikmati berbagai macam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut,saya tidak perlu mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membayar iuran perbulannya.Untuk bisa terlindungi dengan manfaat JKK,JKM,JHT serta JP setiap bulannya saya hanya membayar iuran sekitar Rp70 rb saja.Pembayaran iuran tersebut semuanya sudah diurus oleh pihak perusahaan dengan cara potong gaji.Nah,berikut ini prosentase iuran perbulan yang saya dan perusahaan bayarkan setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,yaitu :

Saat ini tidak hanya pekerja formal saja yang dapat menikmati benefit dari 4 program utama BPJS Ketenagakerjaan ini,pekerja informal yaitu pekerja yang melakukan usaha diluar hubungan kerja seperti wiraswasta,pekerja freelance,buruh serta yang lainnya dan pekerja jasa kontruksi yang biasanya bersifat musiman dapat mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.Mereka pun akan merasa aman dan tenang dalam bekerja karena adanya perlindungan dan terjamin kesejahteraannya kelak ketika tidak produktif lagi.

Optimis Kesejahteraan Masyarakat akan meningkat bersama BPJS Ketenagakerjaan

Selain Financial Benefit sebagai program utama yang telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya,terdapat juga manfaat tambahan di luar program utama yang disebut Total Benefit.Manfaat yang dapat diperoleh meliputi Housing Benefit (kemudahan pemilikan rumah dengan bunga kredit rendah),Food Benefit (penyediaan pangan murah), Education Benefit (pemberian beasiswa pendidikan), Transportation Benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan Health Benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan). Perlindungan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan ini akan mampu mengakomodir para pekerja di Indonesia agar merasa aman dan tenang dalam bekerja.

Untuk mengakomodasi layanan pesertanya yang bertambah dengan cepat,saat ini BPJS Ketenagakerjaan membangun jaringan pelayanan fisik secara masif yang tersebar di penjuru nusantara,di antaranya 11 Kantor Wilayah,121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis. Selain itu,layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran juga dipermudah dengan menjalin kerjasama melalui Bank dan Agen.Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Dengan keuntungan dan kemudahan pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diatas dan manfaat besarnya yang telah banyak dirasakan pekerja,saya optimis kesejahteraan masyarakat akan meningkat di negeri ini sehingga diwaktu bersamaan juga akan membangun perekonomian negara agar semakin maju.Semoga saja cita cita negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil,makmur dan sejahtera sebagaimana bunyi sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud berkat adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun