Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nilai Lebih Asuransi Syariah

5 September 2014   21:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:31 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan konsep asuransi syariah adalah prinsip berbagi resiko (sesuai dengan prinsip Al Aqilah tersebut diatas). Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru’ untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah. Tabarru” adalah dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Dana Tabarru” tersebut diserahkan ke Pengelola sebagai pihak yang melakukan adminstrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama Peserta.

Untuk lebih jelasnya tentang definisi asuransi berdasarkan prinsip syariah, gambar dibawah ini mewakili definisi tersebut.

14099025831804149689
14099025831804149689

(dok.Sunlife Financial Indonesia)

Polis dalam asuransi syariah dan perjanjian reasuransi syariah harus mengandung akad tabarru' dan tijarah. Akad Tabarru' adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial (non profit oriented),sedangkan akad tijarah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit oriented).

Ada beberapa hal lagi yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional seperti dikutip dari situs Brighterlife, yaitu:


  1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.
  2. Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.
  3. Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.Sedangkan asuransi konvensional langsung dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dananya dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.
  5. Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).
  6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.
  7. Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.
  8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.

Kesimpulan dari komparasi asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah asuransi syariah mengajarkan orang untuk jujur kepada konsumen atau orang lain.Sesuai dengan nilai-nilai agama Islam yang bersifat universal,rahmatan lil 'alamin,jadi nilai-nilai asuransi syariah pun tidak hanya untuk kalangan muslim saja tapi semua umat lainnya sepanjang umat tersebut pedulu dengan nilai-nilai kebajikan.

Kembali ke alinea pertama dari artikel ini, untuk mengantisipasi resiko yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang selain mengambil asuransi,tentunya kitapun harus melakukan perencanaan keuangan dengan melakukan investasi secara disiplin dan terencana. Dengan perpatokan pada gambar siklus keuangan dibawah ini,kita bisa mengetahui tahapan keuangan yang sesuai dengan profil kita serta berguna menentukan arah investasi kita secara efektif.

1409902673579813247
1409902673579813247

Siklus keuangan (dok.Otoritas Jasa Keuangan)

Dimulai dari masa anak-anak hingga masa remaja yang merupakan masa-masa pengeluaran pendapatan.Setelah lulus kuliah dan bekerja,saat itulah perencanaan keuangan mulai dirasa penting.Hal-hal penting pada masa ini adalah kebutuhan dana pendek seperti untuk menikah.Setelah menikah tentunya akan lahir anak-anak kita yang tentu saja menjadi kewajiban oran tuanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.Kebutuhan hidup sudah meningkat,saatnya lebih intensif dalam berinvestasi serta mengambil proteksi asuransi jiwa syariah tentunya.Sehingga saat kita memasuki masa pensiun,sudah tersedia pendapatan dan modal yang memadai untuk emmenuhi kebutuhan hidup.

Nah,salah satu kewajiban orang tua adalah mendorong dan mendukung anaknya untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Seperti kita ketahui bersama,inflasi pendidikan di Indonesia setiap tahun nilainya melebihi inflasi moneter. Rata-rata inflasi pendidikan selama ini berkisar antara 10 % - 20%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun