Mohon tunggu...
neyzha virela
neyzha virela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Warga Negara serta Hak dan Kewajibannya

18 November 2022   00:42 Diperbarui: 18 November 2022   01:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warga negara adalah orang yang tinggal di wilayah tertentu dan orang-orang yang berhubungan dengan negara, dan negara adalah tempat yang dihuni oleh sekelompok orang atau harus kita katakan warga negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik. 

Pemahaman yang baik tentang hubungan antara warga negara dan negara sangat penting untuk pengembangan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Karena model hubungan baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup negara. Negara adalah alat masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.

Negara dapat secara legal memaksakan kekuasaannya pada semua kelompok. Salah satu syarat untuk memperoleh status suatu negara adalah adanya unsur warga negara, yang diatur dengan undang-undang tertentu, sehingga warga negara tersebut dapat dibedakan dengan warga negara lain. 

Aturan kewarganegaraan umumnya diatur oleh salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ius soli atau prinsip ius sanguinis. "ius soli" mengacu pada asas menurut pengertian hukum negara kelahiran, "ius sanguinis" mengacu pada asas hubungan darah. 

Menurut asas ius soli, seseorang yang lahir di wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa juga mengikuti prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sehingga siapa pun yang lahir di negara tersebut secara otomatis diakui sebagai warga negara. 

Oleh karena itu, sering terjadi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, misalnya karena bersekolah dan sebagainya, melahirkan anak, maka pemerintah AS mengakui status anaknya sebagai warga negara AS. Padahal kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia. 

Dan pada setiap negara itu berbeda-beda dalam menggunakan prinsip yang mana untuk mengakui status kewarganegaraanya. Oleh karena itu diperintahkan bahwa kewarganegaraan harus didefinisikan dengan kelahiran atau kewarganegaraan atau kewarganegaraan. Pertama, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kelahirannya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).

 Cara ketiga ini dapat disebutkan secara terpisah, karena dalam pengalaman seperti Perancis yang pernah menjadi kekuatan kolonial di berbagai belahan dunia, banyak warga negaranya yang tinggal di wilayah jajahan dan melahirkan anak-anak berkewarganegaraan, yang cukup dengan didirikannya pendaftaran saja. 

Selain itu, banyak alasan hilangnya kewarganegaraan dapat berupa kelalaian, alasan politik, alasan teknis faktual atau fakta bahwa yang bersangkutan ingin secara sadar melepaskan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. 

Alasan atau alasan kehilangan kewarganegaraan harus menjadi pertimbangan penting jika yang bersangkutan ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Untuk setiap alasan ini, proses yang dilakukan harus berbeda. Poin utamanya adalah bahwa setiap orang harus dijamin hak kewarganegaraannya untuk menghindari kemungkinan menjadi "kewarganegaraan" atau stateless. 

Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap negara dapat mengizinkan seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan pada saat yang bersamaan. . Oleh karena itu, selain pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi, diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu pendaftaran reguler. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun