Mohon tunggu...
Neyla aulia Rizkia
Neyla aulia Rizkia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Bagi Hasil dalam Islam di Indonesia?

20 Desember 2020   23:01 Diperbarui: 20 Desember 2020   23:03 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian

Bagi hasil menurut istilah adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelolaan dana.

Secara umum prinsip bagi hasil dalam ekonomi syariah dapat di lalukan dalam 4 akad yaitu: al musyarakah, al mudhorobah, al muzara'ah, musaqalah, walaupun demikian prinsip paling banyak di pakai adalah al musyarakah dan al mudhorobah, sedangkan al muzara'ah dan al musqalah di gunakan khusus untuk plantation financing / pembiayaan pertanian untuk beberapa bank Islam, sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya perjanjian/ikatan bersama dalam usaha tersebut di perjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara belah kedua pihak/ lebih.

B. Konsep Bagi Hasil

Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syari'ah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.

a. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.

b. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usahausaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syari'ah.

c. Kedua belah pihak membuat keepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, dan jangka waktuberlakunya kesepakatan tersebut.

d. Sumber dana terdiri dari :

1). Simpanan : tabungan dan simpanan berjangka.

2). Modal : simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain.

3.) Hutang pihak lain.

C. Sistem Bagi Hasil Menurut Ekonomi Syari'ah

1. Pendekatan profit sharing (bagi laba)

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.11 Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan suatu perusahaan lebih besar dari biaya total. Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yag dikeluarkan untuk memperoleh pendapata tersebut.

2. Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan)

Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yag diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa (services) yang dihasilkan dari pendapatan penjualan (sales revenue).Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut

Perhitungan menurut pendapatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

D. Faktor Yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil 

1. Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil di hitung berdasarkan perolehan pendapatan bulan berjalan 

2. Saldo dana pihak ketiga yang di hitung menggunakan saldo rata-rata harian, bulan bersangkutan 

3. Investasi pada surat berharga atau penempatan pada bank lain 

4. Penggunaan bobot dalam menghitung besarnya dana pihak ketiga

5. Penentuan kapan bagi hasil efektif dibagikan kepada para pemilu dana, apakah mingguan, pada akhir bulan, pada tanggal valuta, pada tanggal jatuh tempo, pada tanggal akhir tahun dan lainnya.

E. Prinsip Bagi Hasil Pembiayaan Bank Syariah Dalam Menyalurkan Dananya Kepada Nasabah

a. Pembiayaan musyarakah

Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki bersama sama

b. Pembiayaan Mudharabah - prinsip bagi hasil

Betuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal kepada pengelola dengan suatau perjanjian pembagian keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun