Mohon tunggu...
Neyla aulia Rizkia
Neyla aulia Rizkia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Bagi Hasil dalam Islam di Indonesia?

20 Desember 2020   23:01 Diperbarui: 20 Desember 2020   23:03 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.) Hutang pihak lain.

C. Sistem Bagi Hasil Menurut Ekonomi Syari'ah

1. Pendekatan profit sharing (bagi laba)

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.11 Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan suatu perusahaan lebih besar dari biaya total. Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yag dikeluarkan untuk memperoleh pendapata tersebut.

2. Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan)

Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yag diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa (services) yang dihasilkan dari pendapatan penjualan (sales revenue).Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut

Perhitungan menurut pendapatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

D. Faktor Yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil 

1. Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil di hitung berdasarkan perolehan pendapatan bulan berjalan 

2. Saldo dana pihak ketiga yang di hitung menggunakan saldo rata-rata harian, bulan bersangkutan 

3. Investasi pada surat berharga atau penempatan pada bank lain 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun