Yakni soal tarif pengantaran barang dan makanan belum diatur, sehingga tidak ada perlindungan secara hukum bagi mitra driver.
"Karena tidak adanya aturan tersebut pada akhirnya menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan merugikan para driver akibat tarif yang tidak manusiawi," tutupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!