Yakni soal tarif pengantaran barang dan makanan belum diatur, sehingga tidak ada perlindungan secara hukum bagi mitra driver.
"Karena tidak adanya aturan tersebut pada akhirnya menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan merugikan para driver akibat tarif yang tidak manusiawi," tutupnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!