Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rentan Pelanggaran HAM bagi Pekerja Informal di Masa Pandemi Covid-19

20 April 2020   22:28 Diperbarui: 20 April 2020   22:48 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor Small, Micro, Medium Enterprise (SME) merupakan sector penunjang ekonomi Indonesia, hal tersebut dapat dilihat ketika krisis global pada tahun 1998, Indonesia dapat bertahan karena adanya penunjang ekonomi dari sektor tersebut.

Pada sektor SME, biasanya lebih memilih merekruit pekerja informal daripada formal. Banyak alasan mengapa sector tersebut lebih memyukai pekerja informal salah satunya karena pekerja informal lebih murah dibandingkan dengan pekerja formal. Bagi pengusaha SME, mereka dapat menghemat biaya seperti asuransi atau biaya pemutusan kerja sepihak jika mereka harus memperkerjakan pekerja informal.

Di masa pandemic covid19 ini, kita melihat krisis ekonomi tidak saja dihadapi oleh negara pendapatan menegah atau miskin, akan tetapi negara seperti negara adikuasa sendirpun mengalami krisis ekonomi.

Pemutusan kerja banyak dilakukan dimana-mana termasuk di Indonesia. Bagi pekerja informal, masa ini adalah masa paling kritis karena sebagai pekerja informal, mereka rentan menjadi korban pelanggaran HAM, khususnya mereka yang bekerja di sektor SME

Seperti kita ketahui bahwa sector SME lebih banyak mengantungkan usahanya terhadap tingginya konsumsi masyarkat. Ketika masyarakat di masa pandemic COVID19 ini menurun tingkat konsumsinya maka sector SME dapat dipastikan juga akan berdampak sangat signifikan didalam omset mereka. Lalu bagaimana dengan para pekerja informal tersebut.

Menurunnya pemasukan di sector SME dapat memacu pekerja informal untuk tidak mendapatkan hak-haknya seperti gaji yang sesuai dengan ikatan kontrak, bahkan beberapa pekerja informal menyatakan bahwa gaji mereka berubah-ubah diberikan tiap Bulan dengan alasan omset perusahaan yang menurun.

Di sisi lain, ada beberapa pekerja informal yang tidak dibayarkan gajinya mengingat perusahaan menyatakan bahwa clien mereka belum membayar tagihan mengingat covid19 ini. Kasus ini dapat dilihat dari perusahaan rental mobil dan juga perusahaan jasa membersihkan gedung/mall.

Selain itu  soal gaji, ada juga pelanggaran HAM  lain seperti menggunakan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tenaga kerja, karena perusahaan membutuhkan tenaga mereka yang lebih banyak. Akan tetapi perusahaan tidak memberikan jaminan penambahan insentif kepada pekerja informal.

Padahal kita ketahui, bahwa masa pandemic covid19 ini dibutuhkan adannya hidup yang seimbang untuk menjaga imunitas diri. Kasus ini dapat dilihat pada perusahaan textile dimana mereka beralih fungsi untuk menyediakan APD.

Sisi lain, kita dapat pelanggaran HAM pada Hak Kesehatan pekerja, dimana banyak perusahaan yang memperkerjakan karyawannya di rumah, akan tetapi untuk sector perkebunan, hal tersebut tidak memungkin dilakukan.

Hasil observasi pada sector tersebut menunjukan bagaimana perusahaan perkebunan tidak memberikan akses informasi kesehatan yang baik terhadap pekerja informal mereka dikebun terkait dengan covid19, selain itu perusahaan juga tidak menyediakan APD bagi pekerja informal agar mereka tidak terpapar terhadap covid19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun