Mohon tunggu...
Nicodima Wigonesti Murani
Nicodima Wigonesti Murani Mohon Tunggu... Administrasi - Living in paradise : Indonesia

Pekerja kantoran yang suka jalan-jalan dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Berani Menghina Presiden?

30 Agustus 2019   13:44 Diperbarui: 30 Agustus 2019   16:24 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dari Republik Indonesia.  Sebagai kepala pemerintahan statusnya sejajar dengan ketua DPR, ketua MPR dan ketua MK.

Namun sebagai kepala negara, presiden adalah simbol dan identitas negara yang di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, oleh karena itu posisinya harus didahulukan selangkah, contohnya kita lihat dari aturan protokoler. Ketua MK, walaupun statusnya sejajar, ketua MK hanya dikawal polisi 2 orang saja, sedangkan presiden lebih banyak pengawalnya.

Di era demokrasi di Indonesia orang bebas berpendapat, bebas mengkritik, bebas protes dan kadang kebablasan dengan bebas menghujat dan menghina simbol negara. Kemudian bebas mengungkapkannya di sosial media.

Tidak semua negara memberikan sanksi hukuman kepada pelaku penghinaan kepada presiden atau wakil presiden, seperti di Amerika siapapun boleh mengkritik bahkan menghina presiden dan tidak akan dianggap tindakan pidana. Mencela atau menghina presiden dianggap sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang di jamin dalam Konstitusi AS. Tapi banyak negara yang memberikan sanksi dan hukuman berat kepada warga yang melakukan penghinaan kepada pemimpin negara.

Dilansir akurat.co (14/5) dari beberapa sumber, berikut 5 hukuman berat karena menghina kepala negara atau presiden dari beberapa negara:

1. Kuwait

Di negara ini mengkritik dan menghina kepala negara seperti raja atau emir di anggap sebagai tindakan ilegal. Jika dinyatakan bersalah, maka hukuman mulai dari 5 tahun penjara, denda sebesar 5-20 ribu Dinar (237-950 juta rupiah) dan yang paling berat adalah hukuman diasingkan seumur hidup.

2. Thailand

Pasal 112 hukum pidana Thailand menyebutkan bahwa siapapun yang menghina raja, ratu, keturunan atau bupati Thailand di hukum 15 tahun penjara atau lebih. Pasal tersebut secara tidak langsung telah membatasi kebebasan berpendapat warga dan media lokal Thailand.

3. Iran

Siapapun yang menghina anggota parlemen, deputi presiden (presiden dan wakilnya), mentri serta staf kementrian bisa dihukum penjara selama tiga hingga enam bulan, hukuman cambukan, atau denda.

4. Azerbaijin

Tindakan menghina presiden dianggap sebagai tindakan kriminal dan mendapat sanksi kerja sosial hingga dua tahun. Bahkan pada Desember 2016, Presiden Ilham Aliyev menetapkan denda hingga 1500 Manat atau sekitar Rp. 12.6 juta serta 3 tahun penjara bagi siapa saja yang menghina presiden di sosial media.

5. Lebanon

Pikir 1000 kali jika akan menghina Presiden Libanon karena bisa kena denda hingga sekitar Rp 1 miliar. Hukuman bagi yang menghina presiden minimal 1 bulan hingga 2 tahun penjara dan yang paling berat adalah denda sebesar 50-100 juta Pound Libanon atau sekitar Rp. 497 -- 959 juta.

Dalam RUU KUHP pasal 223 dan 224 menghina presiden dan wakil presiden bisa diancam hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Eramus Napitupulu menuturkan pasal penghinaan Presiden tidak relevan untuk negara demokrasi dan bertentangan dengan semangat demokrasi, seperti tercantum dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memperoleh dan menyampaikan informasi.

Pasal penghinaan ke presiden ini di gugat oleh Eggy Sudjana yang saat itu terkena kasus penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Pasal-pasal tersebut seperti Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 yang menegasi prisip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum," ujar MK. MK pun menerima permohonan gugatan tersebut dan mencabut pasal tentang menghina presiden melalui putusan Nomor 013-22/PUU-IV/2006.

Akan tetapi, pasal yang telah di hapus ini dimunculkan kembali dalam draft RUU KUHP pada Pasal 218 ayat 1, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategoro IV".

Ditambah bunyi Pasal 218 ayat 2, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

 Ancaman pidana diperberat jika dianggap merendahkan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dengan mempertunjukan gambar di muka umum. Seperti pada bunyi Pasal 219,"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya di ketahui atau lebih diketahui umum dipidana penjara paling lama 4(empat) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal selanjutnya menegaskan jika perbuatan penghinaan tersebut baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden. "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden".

Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana  (RKUHP), Arsul Sani mengatakan RKUHP ini bisa disahkan dalam sidang paripurna terakhir DPR masa jabatan 2014-2019 pada 29 September 2019 mendatang.

Beberapa alasan mengapa pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali karena kepentingan dasar yang ingin dilindungi oleh delik penghinaan adalah martabat/derajat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi.

RUU KUHP juga mengatur larangan penghinaan kepada semua orang, tidak hanya presiden atau wakil presiden :

1. Larangan penghinaan kepada orang biasa

2. Larangan penghinaan kepada orang yang sedang menjalankan ibadah

3. Larangan penghinaan kepada golongan penduduk

4. Larangan penghinaan kepada simbol/lambang negara

5. Larangan penghinaan kepada pejabat/pemegang kekuasaan umum

6. Larangan penghinaan kepada simbol/lembaga/substansi yang disucikan (Tuhan, firman dan sifat-Nya, agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan).

Sumber:

Kompas.com

Detik.com

Tirto.id

Akurat.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun