Mohon tunggu...
Nicodima Wigonesti Murani
Nicodima Wigonesti Murani Mohon Tunggu... Administrasi - Living in paradise : Indonesia

Pekerja kantoran yang suka jalan-jalan dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Berani Menghina Presiden?

30 Agustus 2019   13:44 Diperbarui: 30 Agustus 2019   16:24 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapapun yang menghina anggota parlemen, deputi presiden (presiden dan wakilnya), mentri serta staf kementrian bisa dihukum penjara selama tiga hingga enam bulan, hukuman cambukan, atau denda.

4. Azerbaijin

Tindakan menghina presiden dianggap sebagai tindakan kriminal dan mendapat sanksi kerja sosial hingga dua tahun. Bahkan pada Desember 2016, Presiden Ilham Aliyev menetapkan denda hingga 1500 Manat atau sekitar Rp. 12.6 juta serta 3 tahun penjara bagi siapa saja yang menghina presiden di sosial media.

5. Lebanon

Pikir 1000 kali jika akan menghina Presiden Libanon karena bisa kena denda hingga sekitar Rp 1 miliar. Hukuman bagi yang menghina presiden minimal 1 bulan hingga 2 tahun penjara dan yang paling berat adalah denda sebesar 50-100 juta Pound Libanon atau sekitar Rp. 497 -- 959 juta.

Dalam RUU KUHP pasal 223 dan 224 menghina presiden dan wakil presiden bisa diancam hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Eramus Napitupulu menuturkan pasal penghinaan Presiden tidak relevan untuk negara demokrasi dan bertentangan dengan semangat demokrasi, seperti tercantum dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memperoleh dan menyampaikan informasi.

Pasal penghinaan ke presiden ini di gugat oleh Eggy Sudjana yang saat itu terkena kasus penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Pasal-pasal tersebut seperti Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 yang menegasi prisip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum," ujar MK. MK pun menerima permohonan gugatan tersebut dan mencabut pasal tentang menghina presiden melalui putusan Nomor 013-22/PUU-IV/2006.

Akan tetapi, pasal yang telah di hapus ini dimunculkan kembali dalam draft RUU KUHP pada Pasal 218 ayat 1, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategoro IV".

Ditambah bunyi Pasal 218 ayat 2, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

 Ancaman pidana diperberat jika dianggap merendahkan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dengan mempertunjukan gambar di muka umum. Seperti pada bunyi Pasal 219,"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya di ketahui atau lebih diketahui umum dipidana penjara paling lama 4(empat) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun