Harus bijak memilih perangkat digital. Masyarakat diharapkan setidaknya mengetahui dan paham tentang sejumlah fitur yang terdapat di Set Top Box (STB), seperti peringatan dini bencana alam (tsunami, gempa bumi, dan lain-lain) / early warning, jadwal acara, pengaman siaran anak atau Bimbingan Orang tua dan Data Casting yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari Pemerintah Daerah maupun lembaga lainnya.
Pindah ke TV digital internet agar semakin lancar. Masyarakat diajak untuk memhami dan menerapkan sosialisasi yang sudah diadakan oleh KOMINFO dalam melakukan Analog Switch Off (ASO). Salah satunya adalah dengan memiliki teknologi yang jauh lebih baik dan lebih hemat frekuensi sehingga frekuensi yang tidak digunakan dapat dialokasikan untuk pengembangan jaringan internet, khususnya perkembengan dan peralihan teknolgo 4G ke 5G.
Walaupun banyak dari kita sudah mendengar dan paham tentang keuntungan TV digital. Namun inovasi tersebut masih memiliki sedikit kekurangan. Salah satunya adalah :
Posisi dan kondisi antena yang digunakan sebagai alat ukur daya tangkap STB DVB-T2 terhadap siaran digital.
Cakupan siaran digital masing-masing stasiun TV tidak sama dan masih cenderung terbatas.
Adanya penambahan biaya untuk membeli dan memasang Set Top Box.Â
Namun untuk meminimalisir kekurangan tersebut, Pemerintah melalui KOMINFO dan melalui Pemerinta Daerah akan memberikan bantuan berupa pemberian Set Top Box gratis bagi warga miskin. Bantuan tersebut dapat ditemukan setelah Pemerintah Daerah melakukan riset khusus dan menerima data tentang masyarakat miskin dan nantinya setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan dan ukur kemiskinan maka akan diberikan alat Set Top Box gratis.Â
Pemerintah akhirnya mengambil langkah berani dalam pemberhentian penyiaran TV Analog atau Analog Switch Off. Walaupun pemberhentian tersebut masih dilakukan secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informartika mengajak masyarakat untuk segera beralih dari TV analog ke TV digital karena dengan langkah kecil tersebut, secara tidak langsung masyarakat telah membantu pemerintah dalam proses mempercepat transformasi digital.Â
Era digital yang sudah berkembang pesat beberapa tahun belakangan ini hingga sekarang, juga mendorong pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberhentian siaran TV analog ini. Karena sistem baru ini yang nantinya kana diterapkan dalam sistem Penyiaran Televisi di Indonesia, maka kemajuan teknologi akan semakin berlipat ganda, dilihat dari saluran yang ada. Karena program ini terbilang baru dan masih asing dalam kuping masyarakat yang ada di Indonesia, maka dari itu pemerintah secara perlahan melakukan pergeseran dan pemindahan atau migrasi dari TV analog ke TV digital yang dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut terbagi menjadi tiga yaitu tahap pertama pada 30 April, tahap kedua jatuh pada 25 Agustus, dan tahap ketiga atau tahap terakhir jatuh pada 2 November 2022.Â
Ketentuan mengenai migrasi penyiaran ini juga bukan keputusan yang diambil semata saja namun keputusan ini berdasar dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa "migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO), haris diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta kerja berlaku".Â
Untuk memenuhi amanat tersebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) memutuskan untuk menggunakan pita frekuensi 700 MHz yang dinilai lebih optimal dan lebih efisien. Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur serta peningkatan layanan internet yang diganderongi di Indonesia.Â