Menkominfo sendiri bertumpu kepada Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2021 lalu tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) UU Cipta Kerja. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan alasan migrasi TV analog ke Tv digital. TV analog yang sudah dapat tertinggal zaman harus dan wajib diganti ke TV digital karena kualitasnya lebih baik. Mulai dari gambar yang jernih, suara yang lebih berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyaraka Indonesia. Beliau juga melanjutkan bahwa langkah utama dalam mengoptimalkan hal tersebut adalah dengan menggunakan pita frekuensi 700MHz untuk peningkatan layanan internet.Â
Penjelasan yang dilakukan oleh Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui sosialisasi yang membumi dan mudah diterima warga, KOMINFO selaku pelaku utama dalam penggerak migrasi ini, menganndeng organisasi Pers dengan harapan edukasi dan informasi terkait program migrasi tv analog ke tv digital dapat menjangkau masyarakat secara luas.Â
Sosialisasi yang dilakukan tersebut juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menghandirkan siaran TV digital di Indonesia. Sosialisasi digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai siaran digital sekaligus mendorong masyarakat untuk ikut dalam migrasi ke siaran digital. Pemberhentian yang dilakukan dalam 3 tahap, dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) adalah sebagai berikut :Â
ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah, berisi 166 Kabupaten atau Kota, jatuh tempo pada 30 April.Â
ASO Tahap 2 diterapkan di 31 wilayah, berisi 110 Kabupaten atau Kota, jatuh tempo 25 Agustus 2022.
ASO Tahap 3 diterapkan di 25 wilayah, berisi 63 Kabupaten atau Kota, jatuh tempo pada 2 November 2022.Â
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis yang sudah dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta (KPID) di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, Indonesia termasuk salah satu negara yang terakhir dalam beralih dari TV analog ke TV digital di antara negara-negara ASEAN lainnya. Melalui sosialisasi Bimbingan Teknologi (BIMTEK) tersebut, terdapat beberapa informasi mengenai perubahan TV analog ke TV digital. Salah satunya adalah dalam menghadapi ASO, Indonesia menggunakan Set Top Box. Berbentuk kotak seperti router yang biasa ditemukan dalam pemasangan Wi-Fi namun berguna sebagai pemancar digital.Â
ASO sendiri tidak terjadi di TV satelit atau TV kabel namun mempengaruhi TV teresterial yang nantinya akan menggunakan Set Top Box sebagai pemancar digital agar TV dapat menerima gelombang elektromagnetik dan menghasilkan penyiaran yang jernih dan tanpa gangguan. Melalui layar smart dan set top box dengan aplikasi YouTube, program-program penting seperti self learning dan pengembangan diri untuk pendidik dan tenaga pendidikan dapat terbangun dengan menjadikan percepatan transformasi digital khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
BIMTEK yamg diselenggarakan ini tidak hanya sebagai acuan tentang migrasi TV analog ke digital melainkan sebagai perkenalan informasi kepada masyarakat agar nantinya saat tenggat akhir penyiaran TV analog tepatnya 2 November 2022, masyarakat tidak akan kaget. Sekretaris Gugus Tugas Migrasi Siaran TV analog ke TV digital, Bapak Haryukresno Widhiputranto menjelaskan bahwa ada lima tips yang merupakan rangkuman dari sejumlah pertanyaan masyarakat yang disampaikan di berbagai platform media. Mulai dari media sosial, kegiatan sosialisasi, hingga website atau YouTube resmi Kementerian Kominfo sebagai berikut :Â
Kenalilah perbedaan dan manfaat TV Digital. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa TV Digital itu sifatnya GRATIS dengan kata lain, tidak dipungut biaya apapun dan penerimaan sinyalnya masih menggunakan antena UHF, sama seperti saat menggunakan TV Analog. Karena banyak masyarakat yang salah mengartikan bahwa TV Digital = Smart TV yang dimana untuk mengakses nya membutuhkan internet.Â
Ketahui sinyal TV digital daerah tempat kita tinggal. Hal tersebut dirundungkan karena merupakan salah satu hal yang penting, alasan utamanya karena kualitas penyiaran TV digital sendiri masih sangat bergantung dengan kualitas sinyal yang diterima perangkat di kediaman masing-masing pengguna, termasuk kualitas antena.Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!