Penulisan artikel ini digunakan sebagai indikator penilaian tugas Pra UAS mata kuliah Propaganda dan Opini PublikÂ
Ditengah gempuran perkembangan digital yang semakin pesat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan inovatif baru. Kebijakan tersebut adalah pergantian TV Analog ke TV Digital. Langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyetop siaran televisi (TV) analog dan beralhir sepenuhnya ke layanan digital bukan hanya keputusan yang diambil semata saja.Â
TV Analog sendiri merupakan teknolog yang sudah digunakan lebih dari dua dekade. Siaran televisi analog sendiri adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. TV analog sendiri juga dipengaruhi oleh jarak dan lokasi geografis TV dalam menerima sinyal dari antena yang sudah dipasang. Dalam kondisi cuaca yang buruk seperti hujab lebat, atau angin kencang, kualitas siaran TV analog akan menurun. Kualitas warna dalam siaran TV analog tidak ditambahkan sejak tahun 1953, hal tersebut merupakan kelemahan lain yang dimiliki oleh TV analog.Â
Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan merupakan sebuah negara kepulauan, banyak mengalami timpang distribusi dalam kualitas teknologi, salah satunya seputar TV analog. TV yang membutuhkan sinyal melalui antena, biasanya akan mengalami kesulitan di daerah luar Jawa-Bali karena distribusi sinyal belum maksimal hingga 37 provinsi di Indonesia.Â
Melalui itu, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ayat 2 Pasar 60A menyebutkan bahwa "Migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (amalog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)."
Menjurus kepada Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong dan mendukung penuh migrasi TV analog menuju Tv digital atau penyiaran digital.Â
Undang-Undang Cipta Kerja sendiri dijadikan dasar hukum penyiaran televisi analog ke idgital serta memberikan tenggat waktu untuk analog switch off (ASO). Jika siaran televisi berpindah ke digital, Indonesia bisa meanfaatkan dividen digital pada spektrum frekuensi radio di pita 700MHz, antara lain untuk pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan dan digitalisasi nasional.Â
Analog Switch Off (ASO) ini juga akan menghilangkan potensi interferensi frekuensi antar negara yang berbatasan, terutama di regional Asia Tenggara. Pembahasan migrasi TV analog menuju digital sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2003, bahkan di kancah Internasional, badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan bahwa 119 ITU region satu diharapkan sudah menuntaskan ASO paling lambat di tahun 2015.
Indonesia sendiri diperkirakan akan menuntaskan ASO di penghujung akhir tahun 2022, tepatnya tanggal 2 November 2022 sebagai hari akhir dari keberadaan siaran TV analog.Â
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menggelar sosialisasi seputar pemberhentian tayangan TV analog yang akan berlangsung dalam 3 gelombang. Mulai dari 3 April 2022 hingga 2 November 2022 mendatang. Sosialisasi ini dilakukan di 56 wilayah yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Sosialiasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) ini sendiri dilakukan melalui Video Conferenze Zoom, live YouTube dan secara langsung.Â