"Pada prinsipnya, hukum secara tegas menyatakan bahwa 'Equality Before The Law' yang artinya semua sama dihadapan hukum sedangkan subyek hukum dari RUU ini berlaku untuk seluruh masyarakat indonesia. Masyarakat dihadapkan dengan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law terkhususnya RUU Cipta Kerja yang sesungguhnya kebutuhan rancangan undang-undang ini hanya untuk bertujuan menarik investor asing agar masuk ke indonesia. Tetapi buah dari investasi tersebut hanya dapat dinikmati oleh segelintir kalangan kelas menengah ke atas".
Dewan Pimpinan Cabang pun menyoroti terkait dampak dari kebijakan tersebut. Menurut mereka, dalam RUU Omnibus Law hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi mengesampingkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
"Kita bisa analogikan kita berselebrasi 'atas gol yang dicetak ke gawang sendiri'. Sehingga atas nama investasi, kita dikelola oleh asing seperti pengelolaan pelabuhan, bandara, terminal bus, infrastruktur jalan tol, sumber daya air, sistem pengelolaan limbah, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi- informatika, pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi".
Lebih lanjut, "Seharusnya hal-hal yang bersifat pokok dalam negara menjadi fondasi ekonomi Berdikari seperti yang termuat dalam UUD 1945 asli. Hal di atas menggambarkan ketidakmampuan negara yang tidak mempunyai national carakter buliding sebagai bangsa yang berdiri di atas kakinya sendiri".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI