Mohon tunggu...
Mycroft Diaz
Mycroft Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai salam kenal saya Mycroft dalam web ini saya akan memberikan info-info menarik dan mengasyikan untuk di ulas dan dibaca mohon maaf jikalau salah kata dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Pemasangan (APPILL) Terhadap Lalu Lintas di Daerah Ciputat

29 Juni 2023   12:00 Diperbarui: 29 Juni 2023   12:11 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pembangunan APPILL serta keluh kesah Masyarakat

Seperti biasanya daerah Ciputat sering menjadi titik utama kemacetan pada saat pagi maupun malam hari, dikarenakan Ciputat merupakan akses utama yang cukup mudah dan simple untuk di lalui oleh masyarakat dari daerah Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan yang mau bekerja di daerah Jakarta maupun sekitarnya.

Di Ciputat juga terdapat rumah sakit, supermarket, bahkan tersedia pasar yang menjadi spot utama untuk para ibu-ibu di kawasan Cirendeu, Rempoa, Serta daerah Pamulang untuk berbelanja. Selain terkenal kawasan dengan harga yang murah meriah, Ciputat juga terkenal dengan kemacetannya yang membuat kesabaran di tes.

Baru-baru ini warga di kawasan Kampung Utan dan sekitarnya di hebohkan dengan pembangunan alat pemberi isyarat lalulintas (APPILL) atau yang sering kita sebut dengan “lampu merah” pada hari Sabtu tanggal 24 april 2023 lalu.

Pada titik dibangunnya “lampu merah” itu sudah di targetkan untuk penertiban dan kelancaran pada jalan utama yang sering dilalui oleh masyarakat, apalagi pada jam-jam sibuk untuk arah bogor menuju ke Jakarta dan begitupun sebaliknya.

Namun ketika dilakukannya tahap uji coba dan tidak berselang lama langsung mendapatkan kritik protes dari masyarakat di lokasi tersebut yaitu kemacetan yang masih belum terurai, kepadatan yang makin memanjang

Seperti yang di sebarkan oleh akun Instagram @tangsel.info akun tersebut membagikan keluhan dari warga sekitar dan para masyarakat yang melintasi jalur tersebut dan banyak dari mereka yang cukup kecewa atas dibangunnya “lampu merah” ini.

Setelah melihat berbagai keluhan yang di lontarkan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan pun akhirnya angkat bicara dengan menilai masyarakat belum terbiasa dan banyak juga masyarakat yang melanggar aturan dengan menerobos “lampu merah”, karena itu keberadaan “lampu nerah” ini seakan kurang berguna/tidak terlalu efektif.

"Pertama, kami menampung aspirasi masyarakat. Mengatasi kemacetan kan butuh proses. Apalagi kebiasaan masyarakat juga masih belum baik, melihat lampu warna merah saja terkadang pura-pura tak lihat. Belum taat aturan intinya," ujar Kepala Seksi Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Aristyo kepada wartawan.

Kebijakan dan peraturan

Dari pihak Dinas Perhubungan mengeluhkan masih banyak masyarakat yang belum sadar dan “bandel” tidak mau menaati atau mengikuti peraturan dan rambu yang sudah tersedia. Jika terus seperti itu maka lokasi tersebut rawan akan timbulnya kecelakaan yang bahkan bisa menelan korban jiwa.

Dari pihak Dinas Hubungan dan Polisi Lalu-lintas setempat sangat mengharapkan ketertiban dan juga kesadaran pada keamanan berkendara yang baik dan benar. Dimana ketika masyarakat dapat menaati kebijakan-kebijakan tersebut maka akan timbul rasa kenyamanan dalam berkendara.

Imbas pada pembangunan “lampu merah” tersebut yaitu penutupan serta menggantikan area putar balik yang terletak di depan kampus UIN dan pada saat ini pembangunan tersebut sudah memasuki fase uji coba untuk lalu lintas dengan tujuan:

1.Pengendara di Jl. H.Juanda dari arah Lebak Bulus bisa langsung mengarah ke Ciputat begitupun sebaliknya

2.Pengendara dari arah Jl.Kertamukti bisa langsung mengarah ke JL.H.Juanda dan Jl.WR Supratman

3.Pengendara dari arah Jl.WR Supratman bisa langsung mengarah ke Jl.Kertamukti dan Jl.H.Juanda

Perlu di ingat! Kita harus tetap menaati peraturan yang telah tersedia untuk keselamatan diri kita sendiri maka dari itu, berikut beberapa kebijakan yang harus di taati pada saat berhenti di “lampu merah” antara lain:

1.Berhenti sepenuhnya: Saat lampu merah menyala, kendaraan diharapkan untuk berhenti sepenuhnya dan tidak melanjutkan perjalanan hingga lampu berubah menjadi hijau.

2.Tidak melintasi garis henti: Kendaraan harus berhenti di belakang garis henti yang terdapat di persimpangan atau di jalan raya. Kendaraan tidak diperbolehkan melintasi garis henti sebelum lampu berubah menjadi hijau.artikel dengn

3.Tidak melintasi lampu merah: Kendaraan tidak diperbolehkan untuk melintasi persimpangan saat lampu merah menyala. Hanya ketika lampu berubah menjadi hijau atau ketika ada lampu khusus yang mengizinkan, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan.

4.Tidak mengemudi sembarangan: Saat berhenti di lampu merah, pengemudi diharapkan untuk tetap waspada, tidak menggunakan ponsel atau melakukan tindakan yang mengganggu keselamatan di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun